Pemerintah melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah mengeluarkan peraturan menteri (permen) Nomor 24 Tahun 2019 tentang ambang batas minimum Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) calon pegawai negeri sipil 2019.
Pasal 1 : yang dimaksud ambang batas adalah nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar adalah nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil.
Pasal 2 : Seleksi Kompetensi Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019 meliputi: Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Pasal 3 : Nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yaitu:
a. 126 (seratus dua puluh enam) untuk TKP;
b. 80 (delapan puluh) untuk TIU; dan
c. 65 (enam puluh lima) untuk TWK.
Pasal 4 : Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3Â dikecualikan bagi peserta yang mendaftar pada jenis penetapan kebutuhan Formasi Khusus:
a. Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat "Dengan Pujian" /Cum Laude;
b. Penyandang Disabilitas;
c. Putra/Putri Papua dan Papua Barat; dan
d. Diaspora.
Sedangkan, nilai ambang batas SKD CPNS tahun lalu untuk  Tes Karakteristik Pribadi (TKP) sebesar 143, Tes Inteligensia Umum (TIU) sebesar 80, dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sebesar 75.
Kalau kita amati ada penurunan grade dari test karekteristik pribadi yang awalnya 143 menjadi 126 dan TWK dari 75 menjadi 65 sedang untuk TIU tetap 80. jika dirata-rata calon pegawai negeri harus mempunyai total nilai 271, sedang ditahun lalu rerata passing gradenya harus 298. Lantas apakah penurunan ambang batas minmum juga dibarengi penurunan kualitas soal?
Bima Haria Wibisana (kepala BKN) mengatakan telah menurunkan passing grade karena tahun lalu banyak instansi daerah yang kesulitan memperoleh pegawai karena pelamar tak memenuhi passing grade.Â
Bima menambahkan turunnya passing grade tidak akan berdampak pada kualitas peserta yang akan diterima. Ia juga menjamin soal yang akan diujikan dibuat secara bertahap dengan kontrol yang ketat sehingga lebih berkualitas, dengan tingkat kesulitan yang sama.
kepala BKN ini juga menjelaskan bahwa penurunan passing grade sudah divalidasi di berbagai daerah untuk melihat akurasinya. Nilai TKP diturunkan 1 Standard Deviasi (SD), nilai TWK diturunkan 2 SD karena jumlah soal berkurang, sedangkan nilai TIU tetap dengan jumlah soal bertambah.Â
Jadi ada kemungkinan soal TWK berjumlah 20 sedang untuk soal TIU akan ditambah menjadi totalnya 45, dan soal TKP berjumlah 35. Sekali lagi ini masih kemungkinan dari pandangan penulis. Jadi Agaknya CPNS juga harus berhati-hati karena penurunan passing grade tidak menjamin lolos seleksi kemampuan dasar (SKD) dengan mudah.Â