Minimnya pengetahuan mengenai hukum menyebabkan banyak Pekerja Kontrak atau Karyawan Kontrak yang tidak mengetahui ketentuan mengenai hak-hak yang dimilikinya. Sebelumnya perlu kita ketahui apa yang dimaksud dengan Pekerja Kontrak atau Karyawan Kontrak. Di dalam Hukum Ketenagakerjaan di Indonesia dikenal yang namanya PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) dan PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu). Karyawan PKWT inilah yang biasa disebut dengan karyawan kontrak.
Sehingga dapat diartikan bahwa Karyawan Kontrak adalah karyawan yang memiliki status bukan sebagai karyawan tetap atau bekerja hanya untuk waktu tertentu sebagaimana telah ditentukan antara Perusahaan pemberi kerja dengan karyawan kontrak tersebut. Dasar hukum terkait PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) ini diatur di dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan ("UUK").
Tentunya tidak semua pekerjaan dapat dilakukan oleh karyawan kontrak. Di dalam Pasal 59 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dijelaskan bahwa :
(1) Perjanjian kerja untuk waktu tertentu hanya dapat dibuat untuk pekerjaan yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, yaitu:
a. pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya;
b. pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama dan paling lama 3 (tiga) tahun;
c. pekerjaan yang bersifat musiman; atau
d. pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan.
(2) Perjanjian Kerja untuk waktu tertentu tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang besifat tetap.
Lantas berapa lama "waktu tertentu" yang dimaksud di dalam PKWT tersebut?Â
Menurut ketentuan Pasal 59 ayat (4) UU Nomor 13 Thaun 2003 tentang Ketenagakerjaan, PKWT yang didasarkan atas jangka waktu tertentu dapat diadakan untuk paling lama 2 (dua) tahun dan hanya boleh diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun.
Selaras dengan ketentuan di dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor Kep-100/Men/VI/2004 tentang Ketentuan Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu tepatnya di dalam Pasal 3 ayat (2) bahwa PKWT hanya dapat dibuat untuk paling lama 3 (tiga) tahun.
Selain itu, PKWT dapat diperbaharui 1 (satu) kali dengan waktu maksimal 2 (dua) tahun, berdasarkan Pasal 3 ayat (5) Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor Kep-100/Men/VI/2004 pembaharuan PKWT ini dilakukan dalam hal PKWT dibuat berdasarkan selesainya pekerjaan tertentu, namun karena kondisi tertentu pekerjaan tersebut belum dapat diselesaikan.
Apakah Kontrak Kerja bagi karyawan kontrak dapat dilakukan secara lisan?
Sebagaimana ketentuan di dalam Pasal 57 ayat (1) dan (2) UU Ketenagakerjaan dan Pasal 15 ayat (1) Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor: KEP.100/MEN/VI/2004 tentang Ketentuan Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, perjanjian kerja bagi karyawan kontrak haruslah dibuat secara tertulis dengan huruf latin dan berbahasa Indonesia, apabila ternyata PKWT tersebut tidak dibuat secara tertulis, maka secara otomatis Perjanjian Kerja tersebut akan menjadi PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu)
Apakah Perusahaan pemberi kerja dapat mensyaratkan adanya masa percobaan kerja atau training bagi karyawan kontrak?
Tidak. Masa percobaan atau training hanya dapat diberlakukan atas karyawan tetap atau pekerja PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu) Sebagaimana ditentukan di dalam Pasal 58 ayat (1) dan ayat (2) UU Ketenagakerjaan. Apabila Perusahaan pemberi kerja mensyaratkan adanya masa percobaan kerja bagi karyawan kontrak maka masa percobaan tersebut batal demi hukum.
Apa akibat hukumnya apabila karyawan kontrak atau PKWT telah bekerja lebih dari jangka waktu yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan?
Di dalam Pasal 59 Ayat (7) UU Ketenagakerjaan menyatakan bahwa dalam hal PKWT dilakukan melebihi waktu 3 (tiga) tahun, maka demi hukum perjanjian kerja tersebut menjadi PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu). Sehingga apabila terdapat sebuah perusahaan yang mempekerjakan karyawan kontrak hingga lebih dari 3 (tiga) tahun maka karyawan kontrak tersebut menjadi karyawan tetap, bukan karyawan kontrak.
Apa akibat hukum apabila karyawan kontrak "resign" sebelum habis masa waktu PKWTnya?
Di dalam Pasal 62 UU Ketenagakerjaan menentukan bahwa Apabila salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam PKWT, atau berakhirnya hubungan kerja bukan karena ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1), maka pihak yang mengakhiri hubungan kerja diwajibkan membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar upah pekerja/buruh sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja. Maka apabila karyawan kontrak resign sebelum habis masa waktu kerjanya maka karyawan kontrak wajib membayarkan ganti rugi kepada Perusahaan pemberi kerja sebesar upah karyawan kontrak sampai batas waktu berakhirnya PKWT.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H