Minimnya pengetahuan mengenai hukum menyebabkan banyak Pekerja Kontrak atau Karyawan Kontrak yang tidak mengetahui ketentuan mengenai hak-hak yang dimilikinya. Sebelumnya perlu kita ketahui apa yang dimaksud dengan Pekerja Kontrak atau Karyawan Kontrak. Di dalam Hukum Ketenagakerjaan di Indonesia dikenal yang namanya PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) dan PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu). Karyawan PKWT inilah yang biasa disebut dengan karyawan kontrak.
Sehingga dapat diartikan bahwa Karyawan Kontrak adalah karyawan yang memiliki status bukan sebagai karyawan tetap atau bekerja hanya untuk waktu tertentu sebagaimana telah ditentukan antara Perusahaan pemberi kerja dengan karyawan kontrak tersebut. Dasar hukum terkait PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) ini diatur di dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan ("UUK").
Tentunya tidak semua pekerjaan dapat dilakukan oleh karyawan kontrak. Di dalam Pasal 59 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dijelaskan bahwa :
(1) Perjanjian kerja untuk waktu tertentu hanya dapat dibuat untuk pekerjaan yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, yaitu:
a. pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya;
b. pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama dan paling lama 3 (tiga) tahun;
c. pekerjaan yang bersifat musiman; atau
d. pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan.
(2) Perjanjian Kerja untuk waktu tertentu tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang besifat tetap.
Lantas berapa lama "waktu tertentu" yang dimaksud di dalam PKWT tersebut?Â
Menurut ketentuan Pasal 59 ayat (4) UU Nomor 13 Thaun 2003 tentang Ketenagakerjaan, PKWT yang didasarkan atas jangka waktu tertentu dapat diadakan untuk paling lama 2 (dua) tahun dan hanya boleh diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun.