Peraturan Daerah atau yang kerap dikenal dengan istilah PERDA, merupakan peraturan perundang -- undangan yangtelah dibentuk oleh pemerintahan daerah melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan telah di setujui oleh Gubernur atau Bupati/Walikota daerah setempat.Perda berisikan tentang penjabaran lebih rinci dari peraturan undang -- undang yang lebih tinggi dengan menyesuaikan keadaan masing -- masing tiap daerah. Perda terdiri atas Perda Provinsi dan Perda Kabupaten/Kota, seperti halnya Perda Kabupaten Tegal yang berisikan rancangan -- rancangan aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah setempat.
Setiap daerah memiliki peraturan dan kebijakan berbeda -- beda yang telah disesuaikan dengan keadaan daerah tersebut. Peraturan daerah dibuat demi mendukung kelangsungan kepemerintahan yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan daerah.Kualitas sumber daya manusia sangat berperan penting dalam meningkatkan mutu dan kualitas kesejahteraan daerah.Peningkatan mutu SDM juga dapat ditentukan oleh kualitas berpikir, pengetahuan, hingga skill dari masing -- masing individu.Pendidikan sangatlah penting untuk mendukung peningkatan SDM yang lebih berkualitas.Era abad 21 telat banyak perubahan yang terjadi dalam sistem penerimaan peserta didik baru di masing -- masing daerah bahkan sekolah yang memiliki kebijakan berbeda.
Sistem PPDB di Kabupaten Tegal telah dilaksanakan menggunakan PPDB online dengan tujuan mengurangi kecurangan yang dilakukan oleh oknum -- oknum tertentu. Terdapat berbagai persyaratan pemberkasan yang harus dikumpulkan oleh siswa diantaranya ijazah sekolah dasar, SKHUN, Kartu Keluarga, nilai rapor 5 semester terakhir, ijazah MDTA bagi peserta didik beragama Islam. Pada kasus ini terdapat pro-kontra di masyarakat terkait penyertaan ijazah MDTA sebagai salah satu syarat pemberkasan PPDB. Lalu bagaimana prospek implementasi Peraturan Daerah tersebut terhadap keberlangsungan proses PPDB apakah berjalan sesuai dengan rencana awal atau tidak.
Jenjang SMP/MTs merupakan awalan yang harus diperhatikan oleh siswa untuk melanjutkan pendidikan kedepannya.Terdapat banyak sekali SMP dan MTs yang berdiri di Kabupaten Tegal. Biasanya dalam 1 kecamatan terdapat sekitar SMP 2 sampai 5 Negeri, 2 SMP Swasta, dan sekitar 1 sampai 3 MTs. Menurut PERDA kabupaten Tegal Nomor 7 tahun 2017 tentang Pendidikan Keagamaan Bab II pasal 3, dijelaskan tentang tujuan dari diberlakukannya peraturan ini. Tujuan utama dari pemberlakuan ini adalah untuk mewujudkan cita -- cita membentuk peserta didik yang memahami dan mengamalkan nilai -- nilai ajarann agamanya dan/atau menjadi ilmu agama yang berilmu, beriman, bertakwa, beramal saleh dan berakhlak mulia.Perda ini juga di dukung oleh banyaknya sekolah nonformal/MDA yang berdiri di Kabupaten Tegal, namun minat masyarakat terhapat sekolah MDA yang cukup rendah.Sebagian masyarakat lebih memilih untuk memasukkan putra putri mereka ke pondok pesantren.
Perda ini tidak diterima baik oleh semua warga di Kabupaten Tegal.Hal ini menimbulkan berbagai Pro-Kontra dikalangan masyarakat. Beberapa masyarakat mendukung akan kebijakan ini, karena dengan ada nya kebijakan ini memudahkan orang tua untuk mengajak putra putri mereka untuk mengikuti sekolah diniyah. Karena rata -- rata masyarakat Tegal lebih banyak yang memilih untuk belajar di Sekolah Dasar, sedangkan di SD pendidikan agama yang dipelajari masih dasar saja sementara anak usia 5 hingga 12 tahun sedang berada di masa Golden Age. Golden age adalah masa dimana paling optimal pada anak. Pada masa ini pertumbuhan dan perkembangan pola pikir anak sedang dalam masa puncak. Sehingga orang tua menganggap masa -- masa ini menjadi masa paling penting untuk anak -- anak mendapatkan ilmu agama karena bagaimanapun situasinya, ilmu agama akan beermanfaan untuk setiap individu semasa hidup mereka.
Namun, tidak semuanya setuju akan hal ini. Karena anak terkadang malas jikadiminta untuk sekolah diniyah, karena anak -- anak sudah merasa lelah dengan kegiatan di sekolah formal.Orang tua juga lebih memilih untuk memasukkan putra putri mereka ke lembaga pendidan les.Sehingga dengan adanya kebijak ini beberapa orang menganggap remeh pendidikan diniyah.Ada beberapa oknum calon peserta didik yang berbuat curang dengan cara membeli ijazah madrah pada salah satu lembaga pendidikan tersebut. Ada juga mereka yang hanya meminta surat pengantar jika anak mereka masih menjalankan pendidikan, namun setelah anak mereka melengkapi pemberkasan PPDB dan lolos pada SMP yang dituju justru anak mereka berhenti dan tidak melanjutkan sekolah diniyah.
Teruntuk masyarakat Tegal yang beragama non-Islam juga merasa keberatan dengan adanya peraturan ini. Karena peraturan ini dapat menambahkan skor 1 point pada nilai siswa yang digunakan dalam total nilai akhir. Mereka yang beragama selain Islam merasa tidak adil, karena anak mereka tidak ada kesempatan yang sama dengan mereka yang beragama Islam.
Untuk melihat dampak dari kebijakan peraturan daerah itu hanya dibatasi pada (a) peserta didik, (b) lembaga pendidikan.
- Peserta Didik Madrasah Diniyah Taklimiyah Awaliyah
Sebagaimana diatur dalam Perda pasal 31, bahwa kelulusan peserta didik madrasah diniyah taklimiyah awaliyah yang memenuhi syarat dalam proses belajarnya diberikan sertifikat kelulusan berbentuk ijazah sebagai tanda kelulusan dan pengakuan terhadap prestasi belajar yang diterbitkan oleh satuan pendidikan dan diketahui oleh Kantor Kementrian Agama. Kebijakan mengikuti Madrasah Diniyah Taklimiyah diwajibkan diikuti bagi calon peserta didik yang beragama Islam, untuk dapat melanjutkan ke lembaga pendidikan umum setingkat SMP/MTs diharuskan memiliki ijazah kelulusan dari Penyelenggara Madrasah Diniyah Taklimiyah Awaliyah.
Tentu saja kebijakan ini membuktikan bahwa Madrasah Diniyah Taklimiyah Awaliyah di Kabupaten Tegal berdampak positif terhadap peningkatan jumlah peserta didik Madrasah Diniyah Taklimiyah Awaliyah. Berdasarkan konfirmasi ke beberapa diniyah di kabupaten Tegal, bahwa jumlah peserta didik meningkat semenjak diberlakukan Perda Diniyah Takmiliyah di Kabupaten Tegal.Karena sertifikat dan ijazah menjadi syarat utama untuk masuk ke jenjang pendidikan SMP atau MTs.
PPDB SMP Kabupaten Tegal mempunyai aturan yang berbeda dengan wilayah lain, yaitu bagi calon peserta didik yang melampirkan ijazah MDTA/ Pendidikan Non Formal Keagamaan yang dipersyaratkan, pada jalur zonasi akan mendapatkan pengurangan jarak sebesar 1 km(1.000 meter). Sedangkan pada pendaftaran jalur prestasi, calon peserta didik akan mendapatkan tambahan point senilai 10, serta jalur pendaftaran afirmasi dan jalur perpindahan tugas orang tua akan mendapatkan prioritas untuk lolos seleksi pendaftaran.
Dengan adanya peraturan tersebut, terdapat oknum-oknum "nakal" yang berusaha untuk memperoleh keuntungan dengan cara membuatkan ijazah MDTA walaupun peserta didik tersebut sebelumnya tidak pernah mengikuti pendidikan Madrasah Diniyah Taklimiyah Awaliyah.Â
- Lembaga Pendidikan
Untuk kegiatan belajar mengajar Madrasah Diniyah Taklimiyah Awaliyah dilakukan di Masjid, Musholla, Gedung mandiri, gedung sekolah.Hasil penelitian diperoleh informasi bahwa pendidikan diniyah takmiliyah di Kabupaten Tegal dilaksanakan di Gedung Mandiri yang dibangun khusus untuk diniyah oleh perorangan ataupun berbentuk yayasan.
Berdasarkan data hasil penelitian diperoleh bahwa diniyah yang mendapatkan izin operasional dari Kementrian Agama Kabupaten Tegal sebanyak 743 lembaga (2023).Dan memiliki sebanyak 71.102 santri.
Referensi:
Babad.id, 16 Juni 2023, PPDB SMP Kab Tegal 2022, Ijazah Pendidikan Keagamaan Non Formal Jadi Tambahan Bobot Nilai. Diakses pada 21 Oktober 2023, https://www.babad.id/edukasiana/pr-3643670490/ppdb-smp-kab-tegal-2022-ijazah-pendidikan-keagamaan-non-formal-jadi-tambahan-bobot-nilai.
Peraturan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tegal Nomor: 422.1/08875 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru pada Satuan Pendidikan Jenjang Sekolah Menengah Pertama Kabupaten Tegal Tahun Pelajaran 2023/2024.
Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor: 7 Tahun 2017 tentang Pendidikan Keagamaan.
Sukardi, Amin. 2020. Profil Pendidikan Kabupaten Tegal 2020. Kabupaten Tegal: Badan Pusat Statistik Kabupaten Tegal
Rosyadi, Abdu Rahmat. (2013). Implementasi Kebijakan Pendidikan Diniyah Takmiliyah (Studi Kasus di Kabupaten Bogor). Hal 283-285: Bogor. Universitas Ibnu Khaldun Bogor.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H