Dengan adanya peraturan tersebut, terdapat oknum-oknum "nakal" yang berusaha untuk memperoleh keuntungan dengan cara membuatkan ijazah MDTA walaupun peserta didik tersebut sebelumnya tidak pernah mengikuti pendidikan Madrasah Diniyah Taklimiyah Awaliyah.Â
- Lembaga Pendidikan
Untuk kegiatan belajar mengajar Madrasah Diniyah Taklimiyah Awaliyah dilakukan di Masjid, Musholla, Gedung mandiri, gedung sekolah.Hasil penelitian diperoleh informasi bahwa pendidikan diniyah takmiliyah di Kabupaten Tegal dilaksanakan di Gedung Mandiri yang dibangun khusus untuk diniyah oleh perorangan ataupun berbentuk yayasan.
Berdasarkan data hasil penelitian diperoleh bahwa diniyah yang mendapatkan izin operasional dari Kementrian Agama Kabupaten Tegal sebanyak 743 lembaga (2023).Dan memiliki sebanyak 71.102 santri.
Referensi:
Babad.id, 16 Juni 2023, PPDB SMP Kab Tegal 2022, Ijazah Pendidikan Keagamaan Non Formal Jadi Tambahan Bobot Nilai. Diakses pada 21 Oktober 2023, https://www.babad.id/edukasiana/pr-3643670490/ppdb-smp-kab-tegal-2022-ijazah-pendidikan-keagamaan-non-formal-jadi-tambahan-bobot-nilai.
Peraturan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tegal Nomor: 422.1/08875 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru pada Satuan Pendidikan Jenjang Sekolah Menengah Pertama Kabupaten Tegal Tahun Pelajaran 2023/2024.
Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor: 7 Tahun 2017 tentang Pendidikan Keagamaan.
Sukardi, Amin. 2020. Profil Pendidikan Kabupaten Tegal 2020. Kabupaten Tegal: Badan Pusat Statistik Kabupaten Tegal
Rosyadi, Abdu Rahmat. (2013). Implementasi Kebijakan Pendidikan Diniyah Takmiliyah (Studi Kasus di Kabupaten Bogor). Hal 283-285: Bogor. Universitas Ibnu Khaldun Bogor.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H