Sebelum membahas mengenai KUHPer atau Kitab Undang-undang Hukum Perdata, tentunya kalian harus mengenal dulu apa itu hukum perdata?
Hukum perdata atau yang bisa disebut juga dengan hukum privat merupakan ketentuan yang mengatur hubungan antara perorangan di dalam masyarakat atau mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat.Â
Prof. Sri Soedewi menyatakan bahwa hukum perdata adalah hukum yang mengatur kepentingan antara warga negara yang satu dengan warga negara lainnya.Â
nah, dalam hukum perdata ada pedoman yang harus dipatuhi dalam menyelesaikan sengketa terkait keperdataan, yakni Kitab Undang-undang Hukum Perdata, atau dalam bahasa Belanda disebut dengan Burgelijk Weatboek.Â
Kitab Undang-undang Hukum Perdata Indonesia ini dikodifikasi dari KUH Perdata belanda pada tahun 1870. Kodifikasi ini didasarkan pada asas  konfordasi yang sempit. Asas korforidasi memiliki arti kesetaraan. Sehingga, dapat dikatakan bahwa KUHPerdata Indonesia banyak menjiwai KUHPerdata Belanda, karena KUHPerdata Belanda dicontoh dalam kodifikasi KUHPerdata Indonesia.
Selanjutnya, sistematika dalam KUHPerdata ada 6 bagian, yakni:
- Hukum Kebendaan.
Hukum kebendaan dibahas pada buku ke-2 KUHPerdata, dan membahas mengenai hak atas benda seperti hak milik.
- Hukum Keluarga.
Hukum keluarga dibahas pada buku ke-1 dan ke-2 KUHPerdata. Hukum Keluarga membahas mengenai hubungan suami dan istri, antara orang tua dan anak, serta hubungan antara keluarga secara luas.
- Hukum Waris.
Hukum waris terdapat dalam buku ke-4 KUHPerdata. Hukum waris membahas mengenai pengalihan hak atas waris dari pewaris kepada ahli waris.
- Hukum Perikatan.
Hukum perikatan dibahas dalam buku ke-3 dan ke-4 KUHPerdata. Dalam hukum perikatan membahas mengenai kesepakatan antara dua pihak dalam hal tertentu.Â
- Hukum Perdata Internasional.
Hukum perdata internasional membahas mengenai hubungan hukum perdata antar negara atau ndengana subjek hukum yang punya kedudukan hukum diluar wilayah hukum Indonesia.
- Penyelesaian Sengketa.
Dalam bagian ini, disebutkan bahwa penyelesaian sengketa dalam hukum perdata dapat dilakukan secara damai, secara non litigasi, dan cara litigasu dengan mekanisme melalui pengadilan (arbitrase).
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H