Mohon tunggu...
winter bear
winter bear Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

Random

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Mengenal Sistematika KUHPer, Simak Yuk!

29 Maret 2024   22:04 Diperbarui: 29 Maret 2024   22:11 39
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Dalam bagian ini, disebutkan bahwa penyelesaian sengketa dalam hukum perdata dapat dilakukan secara damai, secara non litigasi, dan cara litigasu dengan mekanisme melalui pengadilan (arbitrase).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun