Dalam bagian ini, disebutkan bahwa penyelesaian sengketa dalam hukum perdata dapat dilakukan secara damai, secara non litigasi, dan cara litigasu dengan mekanisme melalui pengadilan (arbitrase).
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!