Mohon tunggu...
winter bear
winter bear Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Random

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Korea Selatan Tetapkan UU Mempekerjakan Anak di Bawah Umur, Bagaimana dengan Indonesia?

12 Mei 2023   00:10 Diperbarui: 12 Mei 2023   00:13 530
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Bagi para penggemar K-Pop atau K-drama pasti sudah tidak asing dengan idol atau aktor Korea yang masih dibawah umur alias belum genap mencapai 18 tahun. Hal ini dikhawatirkan akan menimbulkan ancaman ekploitasi terhadap anak, seperti yang dialami oleh aktor sekaligus musisi yakni Lee Seung Gi yang pernah menandatangani "kontrak budak" sehingga ia tidak pernah dibayar selama kurang lebih 18 tahun dalam karir bermusiknya. 

Dari peristiwa tersebut, pada 20 April 2023 lalu, Komite Budaya, Olahraga, dan Pariwisata Majelis Nasional Korea mengesahkan Undang-Undang Pengembangan Industri Budaya dan Seni Populer untuk melindungi idola K-Pop yang masih di bawah umur dari ancaman eksploitasi. RUU ini juga dikenal dengan Rancangan Undang-Undang Pencegahan Krisis Lee Seung Gi yang mana, RUU ini dibuat atas pengalaman yang dialami Lee Seung Gi di masa lalu, agar tidak terulang kembali. Park Bo Gyoon selaku Menteri Kebudayaan, Olahraga, dan Pariwisata Korea Selatan menyebutkan " amandemen ini akan menghapus praktik konyol industri dibalik pengembangan konten K-Pop, dan menyediakan lingkungan dimana artis budaya pop anak-anak dan remaja dapat mengejar impian mereka sambil melindungi gak asasi manusia mereka". Disamping itu RUU ini juga melindungi hak dalam pendidikan dan kesehatan fisik serta mental.


Lalu bagaimana dengan Indonesia?
Dalam hal mempekerjakan anak di bawah umur, Indonesia memiliki berbagai ketentuan, yang pada dasarnya anak di bawah umur dilarang untuk dipekerjakan. Hal ini telah tercantum dalam ketentuan pasal 68-75 UU Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, yang menyebutkan bahwa batas usia minimal tenaga kerja di Indonesia adalah 18 tahun. Jika hal ini dilanggar maka para pelanggar akan dijerat pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama empat tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak Rp 400 juta. Namun, disamping itu adapula aturan pengecualian terhadap pekerjaan anak yang meliputi pekerja ringan, pekerjaan dalam rangka memenuhi kebutuhan kurikulum pendidikan, dan pekerjaan untuk mengembangkan minat dan bakat.


1. Pekerja ringan

Anak yang berusia 13-15 tahun diperbolehkan untuk melakukan pekerjaan ringan dengan catatan pekerjaan tersebut tidak menganggu perkembangan dan kesehatan fisik, mental, dan sosialnya. Dengan berbagai persyaratan diantaranya:

- telah mendapatkan izin dari orang tua atau wali

- tidak menganggu waktu sekolah

- maksimalnya waktu 3 jam


2. Pekerjaan dalam Rangka Memenuhi Kebutuhan Kurikulum Pendidikan

Pekerjaan ini ditujukan kepada anak dengan usia minimal 14 tahun. Pekerjaan yang dimaksud disini adalah PKL atau magang. Pekerjaan ini dapat dilakukan jika memenuhi syarat yang ditentukan yaitu :

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun