Mohon tunggu...
Risky Rohma
Risky Rohma Mohon Tunggu... Asisten Rumah Tangga - Mahasiswi

Masiswa Ilmu Hukum Universitas Terbuka UPBJJ Luar Negri. Bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia di Hong Kong

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Analisis Perlindungan Data Pribadi di Indonesia

17 Januari 2024   22:08 Diperbarui: 17 Januari 2024   22:12 426
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Menurut saya, Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi adalah langkah penting dalam menjaga privasi dan keamanan data pribadi individu dalam era digital. UU Perlindungan Data Pribadi bertujuan untuk melindungi hak-hak individu terkait pengumpulan, penggunaan, dan pengungkapan data pribadi mereka oleh entitas yang memproses data tersebut.

Dalam beberapa negara, UU Perlindungan Data Pribadi memberikan hak kepada individu untuk mengontrol data pribadi mereka, termasuk hak untuk mengakses, mengoreksi, menghapus, atau membatasi penggunaan data tersebut. UU ini juga mewajibkan perusahaan atau organisasi untuk mematuhi prinsip-prinsip perlindungan data, seperti transparansi, tujuan pengumpulan data yang jelas, keamanan data, dan lainnya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun