Menurut saya, Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi adalah langkah penting dalam menjaga privasi dan keamanan data pribadi individu dalam era digital. UU Perlindungan Data Pribadi bertujuan untuk melindungi hak-hak individu terkait pengumpulan, penggunaan, dan pengungkapan data pribadi mereka oleh entitas yang memproses data tersebut.
Dalam beberapa negara, UU Perlindungan Data Pribadi memberikan hak kepada individu untuk mengontrol data pribadi mereka, termasuk hak untuk mengakses, mengoreksi, menghapus, atau membatasi penggunaan data tersebut. UU ini juga mewajibkan perusahaan atau organisasi untuk mematuhi prinsip-prinsip perlindungan data, seperti transparansi, tujuan pengumpulan data yang jelas, keamanan data, dan lainnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H