Menurut saya, Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi adalah langkah penting dalam menjaga privasi dan keamanan data pribadi individu dalam era digital. UU Perlindungan Data Pribadi bertujuan untuk melindungi hak-hak individu terkait pengumpulan, penggunaan, dan pengungkapan data pribadi mereka oleh entitas yang memproses data tersebut.
Dalam beberapa negara, UU Perlindungan Data Pribadi memberikan hak kepada individu untuk mengontrol data pribadi mereka, termasuk hak untuk mengakses, mengoreksi, menghapus, atau membatasi penggunaan data tersebut. UU ini juga mewajibkan perusahaan atau organisasi untuk mematuhi prinsip-prinsip perlindungan data, seperti transparansi, tujuan pengumpulan data yang jelas, keamanan data, dan lainnya.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI