5.Penyelesaian Melalui Pengadilan Hubungan Industrial
UU No.13 tentang ketenagakerjaan (2003: 183-185), pasal 55, 56, 57 & 60 poin 1 dan 2 menjelaskan sebagai berikut:
"Pengadilan Hubungan Industrial merupakan pengadilan khusus yang berada pada lingkungan peradilan umum yang tugas dan wewenangnya memeriksa dan memutuskan:
a. Di tingkat pertama mengenai perselisihan hak
b.Di tingkat pertama dan terakhir mengenai perselisihan kepentingan
c.Di tingkat pertama mengenai perselisihan pemutusan hubungan kerja;
d.Di tingkat pertama dan terakhir mengenai perselisihanantar serikat pekerja /serikat buruh dalam suatu perusahaan.
6.Tata cara penyelesaian perselisihan melalui pengadilan hubungan industrial
Pengadilan Perselisihan Hubungan Industrial akan melaksanakan tugasnya sesuai dengan Hukum Acara Perdata (Psl. 54). Majelis hakim yang terdiri atas tiga hakim harus ditetapkan oleh Hakim Ketua Pengadilan Negeri dalam waktu selambat-lambatnya tujuh hari sejak menerima permohonan penyelesaian perselisihan hubungan industrial
7.Kasasi pada Mahkamah Agung
Putusan Pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap apabila tidak diajukan permohonan kasasi (secara tertulis) kepada Mahkamah Agung dalam waktu selambat-lambatnya 14 hari sejak putusan dijatuhkan (Psl. 71).