Mohon tunggu...
Risky Rohma
Risky Rohma Mohon Tunggu... Asisten Rumah Tangga - Mahasiswi

Masiswa Ilmu Hukum Universitas Terbuka UPBJJ Luar Negri. Bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia di Hong Kong

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Proses Perselisihan Hubungan Industri dengan Perusahaan

17 Januari 2024   19:03 Diperbarui: 17 Januari 2024   19:07 93
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://pakarkinerja.com

Saat bekerja di perusahaan bila terjadi perselisihan hubungan industri ada beberapa langlah dan tahapan-tahapan yang tepat yang harus dilakukan oleh Pekerja/Buruh antara lain:

1.Penyelesaian dengan Cara Bipartit

Penyelesaian perselisihan dengan cara bipartit adalah penyelesaian perselisihan yang dilakukan dengan prinsip musyawarah untuk mufakat oleh pekerja atau yang mewakili dengan pengusaha atau yang mewakili yang dilakukan antara pengusaha dengan pekerja tanpa melibatkan pihak lain. 

2.Penyelesaian perselisihan melalui Mediasi

UU No.2 tentang penyelesaian hubungan industrial (2004), pasal 1 pada poin ke 11 dan 12 menjelaskan sebagai berikut:" Mediasi adalah penyelesaian perselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihanpemutusan hubungan kerja, dan perselisihan antarserikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan melalui musyawarah yang ditengahi oleh seorang atau lebih mediator yang netral.

3.Penyelesaian perselisihan melalui Konsiliasi

Konsiliasi adalah usaha mempertemukan keinginan pihak yang berselisih untuk mencapai persetujuan dan menyelesaikan perselisihan. Menurut UU No.2 tentang Penyelesaian Hubungan Industrial (2004), pasal 1 pada poin ke 13 dan 14, yang dimaksud Konsiliasi adalah penyelesaian perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja atau perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan melalui musyawarah yang ditengahi oleh seorang atau lebih konsiliator yang netral.

4, Penyelesaian perselisihan melalui arbitrase

Arbitrase berasal dari kata arbitrare (bahasa latin) yang berarti kekuasaan untuk menyelesaikan sesuatu perkara menurut kebijaksanaan. 

Dalam UU tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, yang dimaksud arbitrase adalah cara penyelesaian satu perkara perdata di luar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa.   

5.Penyelesaian Melalui Pengadilan Hubungan Industrial

UU No.13 tentang ketenagakerjaan (2003: 183-185), pasal 55, 56, 57 & 60 poin 1 dan 2 menjelaskan sebagai berikut:

"Pengadilan Hubungan Industrial merupakan pengadilan khusus yang berada pada lingkungan peradilan umum yang tugas dan wewenangnya memeriksa dan memutuskan:

a. Di tingkat pertama mengenai perselisihan hak

b.Di tingkat pertama dan terakhir mengenai perselisihan kepentingan

c.Di tingkat pertama mengenai perselisihan pemutusan hubungan kerja;

d.Di tingkat pertama dan terakhir mengenai perselisihanantar serikat pekerja /serikat buruh dalam suatu perusahaan.

6.Tata cara penyelesaian perselisihan melalui pengadilan hubungan industrial

Pengadilan Perselisihan Hubungan Industrial akan melaksanakan tugasnya sesuai dengan Hukum Acara Perdata (Psl. 54). Majelis hakim yang terdiri atas tiga hakim harus ditetapkan oleh Hakim Ketua Pengadilan Negeri dalam waktu selambat-lambatnya tujuh hari sejak menerima permohonan penyelesaian perselisihan hubungan industrial

7.Kasasi pada Mahkamah Agung

Putusan Pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap apabila tidak diajukan permohonan kasasi (secara tertulis) kepada Mahkamah Agung dalam waktu selambat-lambatnya 14 hari sejak putusan dijatuhkan (Psl. 71).

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun