Mohon tunggu...
Risky Rohma
Risky Rohma Mohon Tunggu... Asisten Rumah Tangga - Mahasiswi

Masiswa Ilmu Hukum Universitas Terbuka UPBJJ Luar Negri. Bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia di Hong Kong

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mengenal KMTH (Komunitas Masyarakat Tanggap Hukum)

2 Juli 2023   20:21 Diperbarui: 24 Juli 2023   22:04 545
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sejarah KMTH

KMTH di dirikan pada 28 SEPTEMBER 2020, bertempat ZOOM MEETING di HONG KONG, organisasi ini bertujuan untuk mendirikan sebuah wadah atau komunitas social yang diberi nama “KOMUNITAS MASYARAKAT TANGGAP HUKUM” atau disingkat dengan KMTH. Pengurus KMTH ini berdomisili di Hongkong, Malaysia, Taiwan, Singapura dan Indonesia.

Asas KMTH

Setiap organisasi mempunyai asas-asas yang di jadikan pedoman pelaksanaan aktivitasnya. Oleh karena itu anggota organisasi harus menngerti dan melaksanakan asas-asas tersebut agar aktivitas kegiatan dari organisasi itu berjalan denngan lancar.

Organisasi KMTH mempunyai 3 (tiga) asas, yaitu:

a. Organisasi KMTH berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

b. Asas Netralitas

KMTH tidak memperbolehkan, baik para pengurus maupun para anggotanya untuk berpihak dan melibatkan diri, baik secara organisasi maupun perorangan, terlibat di dalam suatu permasalahan atau pertentangan-pertentangan yang bersifat politik, rasional, keagamaan maupun hal prinsipil lainnya dalam organisasi KMTH.

c. Asas Sukarela

KMTH adalah suatu perkumpulan social yang bersifat terbuka, independen dan sukarela, yang mana baik kepengurusan maupun keanggotaannya bersifat sukarela dan bebas dari kepentingan pribadi atau golongan, namun berkomitmen dalam memajukan organisasi.

Tujuan KMTH

KMTH mempunyai tujuan menghimpun potensi yang ada bersama-sama, mengupayakan kesejahteraan anggota, menunjang pemerintah dalam menangani permasalahan, pendidikan millenial, sosial, kewirausahaan dan hukum yang ada dalam masyarakat.

KMTH berbentuk kumpulan yang mempunyai tujuan :

1. Memberikan berbagai kegiatan pendampingan pendidikan, sosial, kewirausahaan dan hukum yang sesuai dengan kondisi dan kebutuhan tiap individu tersebut, dapat dilengkapi dengan berbagai pengetahuan baik akademis maupun non akademis, keterampilan dan kepedulian bersama.

2. Memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada setiap generasi untuk menuangkan kepeduliannya untuk berbagi dan belajar bersama dalam sebuah wadah komunitas.

Dengan adanya tujuan tersebut di harapkan KMTH mampu mencapai atau merealisasikan keinginan atau cita-cita bersama dari tiap anggota untuk mendapatkan keuntungan dan keberhasialan serta mengatasi terbatasnya kemandirian dan kemampuan pribadi untuk mencapai tujuan bersama.

Tim KMTH
Tim KMTH

Pojok KMTH

Organisasi berurusan dengan seluruh tugas. Berbagai aktivitas di tugaskan kepada para anggotanya yang berbeda untuk pencapaian efisiensi. Namun, hal ini bukan berarti bahwa satu anggota tidak dapat menjalankan bnyak tugas. Organisasi membantu dalam membagi pekerjaan menjadi aktifitas yang di tugaskan  untuk individu yang berbeda.

KMTH sendiri mempunyai 4 pojok atau bagian tugas, antaralain:

1. Pojok Hukum

Pojok hukum KMTH di bagi 2 

  • Advoksi Hukum Indonesia
  • Advokasi Hukum ketenaga kerjaan dan Perlindungan PMI Di Hong Kong.

Pojok ini mempunyai program kerja presentasi dan diskusi internal, kelas hukum, debat hukum, dan webinar edukasi hukum.

2. Pojok Kewirausahaan

Program kerjanya adalah kelas dan webinar tentang bisnis dan kewirausahaan.

3. Pojok Media

Programnya yaitu pelatihan desain grafis.

4. Pojok Kemanusiaan

Dengan adanya pojok-pojok tersebut di harapkan setiap anggota memiliki manajemen yang dapat digunakan untuk mncapai tujan atau sasaran yang telah di sepakati bersama.

Salam KMTH ⚖️

MERAH PUTIHKU🇲🇨

INDONESIA KU

KMTH dan patner
KMTH dan patner

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun