Sejarah KMTH
KMTH di dirikan pada 28 SEPTEMBER 2020, bertempat ZOOM MEETING di HONG KONG, organisasi ini bertujuan untuk mendirikan sebuah wadah atau komunitas social yang diberi nama “KOMUNITAS MASYARAKAT TANGGAP HUKUM” atau disingkat dengan KMTH. Pengurus KMTH ini berdomisili di Hongkong, Malaysia, Taiwan, Singapura dan Indonesia.
Asas KMTH
Setiap organisasi mempunyai asas-asas yang di jadikan pedoman pelaksanaan aktivitasnya. Oleh karena itu anggota organisasi harus menngerti dan melaksanakan asas-asas tersebut agar aktivitas kegiatan dari organisasi itu berjalan denngan lancar.
Organisasi KMTH mempunyai 3 (tiga) asas, yaitu:
a. Organisasi KMTH berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
b. Asas Netralitas
KMTH tidak memperbolehkan, baik para pengurus maupun para anggotanya untuk berpihak dan melibatkan diri, baik secara organisasi maupun perorangan, terlibat di dalam suatu permasalahan atau pertentangan-pertentangan yang bersifat politik, rasional, keagamaan maupun hal prinsipil lainnya dalam organisasi KMTH.
c. Asas Sukarela
KMTH adalah suatu perkumpulan social yang bersifat terbuka, independen dan sukarela, yang mana baik kepengurusan maupun keanggotaannya bersifat sukarela dan bebas dari kepentingan pribadi atau golongan, namun berkomitmen dalam memajukan organisasi.
Tujuan KMTH
KMTH mempunyai tujuan menghimpun potensi yang ada bersama-sama, mengupayakan kesejahteraan anggota, menunjang pemerintah dalam menangani permasalahan, pendidikan millenial, sosial, kewirausahaan dan hukum yang ada dalam masyarakat.
KMTH berbentuk kumpulan yang mempunyai tujuan :
1. Memberikan berbagai kegiatan pendampingan pendidikan, sosial, kewirausahaan dan hukum yang sesuai dengan kondisi dan kebutuhan tiap individu tersebut, dapat dilengkapi dengan berbagai pengetahuan baik akademis maupun non akademis, keterampilan dan kepedulian bersama.
2. Memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada setiap generasi untuk menuangkan kepeduliannya untuk berbagi dan belajar bersama dalam sebuah wadah komunitas.
Dengan adanya tujuan tersebut di harapkan KMTH mampu mencapai atau merealisasikan keinginan atau cita-cita bersama dari tiap anggota untuk mendapatkan keuntungan dan keberhasialan serta mengatasi terbatasnya kemandirian dan kemampuan pribadi untuk mencapai tujuan bersama.
Pojok KMTH
Organisasi berurusan dengan seluruh tugas. Berbagai aktivitas di tugaskan kepada para anggotanya yang berbeda untuk pencapaian efisiensi. Namun, hal ini bukan berarti bahwa satu anggota tidak dapat menjalankan bnyak tugas. Organisasi membantu dalam membagi pekerjaan menjadi aktifitas yang di tugaskan untuk individu yang berbeda.
KMTH sendiri mempunyai 4 pojok atau bagian tugas, antaralain:
1. Pojok Hukum
Pojok hukum KMTH di bagi 2
- Advoksi Hukum Indonesia
- Advokasi Hukum ketenaga kerjaan dan Perlindungan PMI Di Hong Kong.
Pojok ini mempunyai program kerja presentasi dan diskusi internal, kelas hukum, debat hukum, dan webinar edukasi hukum.
2. Pojok Kewirausahaan
Program kerjanya adalah kelas dan webinar tentang bisnis dan kewirausahaan.
3. Pojok Media
Programnya yaitu pelatihan desain grafis.
4. Pojok Kemanusiaan
Dengan adanya pojok-pojok tersebut di harapkan setiap anggota memiliki manajemen yang dapat digunakan untuk mncapai tujan atau sasaran yang telah di sepakati bersama.
Salam KMTH ⚖️
MERAH PUTIHKU🇲🇨
INDONESIA KU
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H