Mohon tunggu...
Risky Rohma
Risky Rohma Mohon Tunggu... Asisten Rumah Tangga - Mahasiswi

Masiswa Ilmu Hukum Universitas Terbuka UPBJJ Luar Negri. Bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia di Hong Kong

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Raproker Tahunan KMTH 2023

12 Juni 2023   00:00 Diperbarui: 12 Juni 2023   21:11 465
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pada 11 Juni 2023 KMTH menyelengarakan RAPROKER tahunan (Rapat Program Kerja Tahunan KMTH). Rapat ini di adakan di HKSIS (HONG KONG Society for Indonesian Studies) beralamatkan di Rm 12, 1/F, Kai Fuk Ind, Centre, 1 Wang Tung St, Kowloon Bay, Hong Kong. Rapat dihadiri secara offline oleh anggota KMTH di Hong Kong dan secara online lewat media Zoom oleh anggota KMTH di Indonesia, Taiwan, dan Singapura.

Raproker offline taun ini dihadiri oleh bapak Konsul Jendral KJRI Hong Kong Ricky Suhendar, Ibu Nathalia Wijaya selaku pembina KMTH sekaligus perwakilan dari IDN Hong Kong dan Macau, Kak Anita perwakilan Enrich, Kak Eni Lestari Andayani ketua International Migrants Alliance (IMA), Bapak Clement Yeung selaku pemberi ijin penggunaan tempat dan fasilitas di HKSIS, serta perwakilan Peduli Kasih Hong Kong Macau ibu Lily Wong.

Pada kesempatan kali ini kak Ulfa Riskiya wakil ketua KMTH berkesempatan untuk menjadi pembawa acara. Acara di mulai pada pukul 12.30 HKT di awali dengan doa, menyanyikan lagu Indonesia Raya, sambutan, laporan masing - masing ketua program kerja dan di akhiri dengan sesi tanya jawab serta foto bersama.

Anggota KMTH Hong Kong/Dok KMTH
Anggota KMTH Hong Kong/Dok KMTH

PERENCANAAN PROJECT KMTH 2023 / 2024.

Ibu Maryanthi selaku ketua KMTH menyampaikan untuk perencanaan project KMTH untuk taun 2023 / 2024 di antaranya perencanaan Advokasi Hukum Indonesia, perencanaan Advokasi Hukum Ketenagakerjaan dan Perlindungan PMI di Hong Kong, pengembangan tim media KMTH, dan pengembangan program Edukasi Kewirausahaan.

Perencanaan tindak lanjutnya sebagai berikut.

1. Advoksi Hukum Indonesia.

1) PembentukanTim Koordinator.

2) Laporan pengaduan dan pengumpulan data.

 3) Pelayanan :

a. Konsultasi permasalahan di Masyarakat.

b. Pemberian bantuan Untuk masyarakat.

c. Mencari relasi (menjadi penghubung) antara masyarakat yang membutuhkan dan para penegak hukum (untuk menuntut keadilan).

d. Memberikan perlindungan baik secara psikis maupun fisik kepada korban atau masyarakat yang dirugikan.

4) Pembuatan laporan pertanggungjawaban setiap tindakan:

a. Kronologi.

b. Tindakan.

c. Penyelesaian.

5) Edukasi Hukum secara online dengan berkolaborasi dengan Aktivis Hukum, Praktisi dan Akademisi Hukum di Indonesia.

2. Advokasi Hukum ketenaga kerjaan dan Perlindungan PMI Di Hong Kong.

1) Pembentukan tim koordinator.

2) Laporan pengaduan dan pengumpulan data.

3) Pelayanan :

a) Konsultasi permasalahan PMI.

b) Upaya pemberian bantuan untuk PMI.

4) Edukasi Hukum baik secara online maupun offline, dengan mengajukan kolaborasi Bersama KJRI HK juga NGO di HK yang bergerak di bidang perlindungan PMI bahkan berkolaborasi Bersama JBMI untuk memberikan edukasi hukum terkait dengan perlindungan dan Hak PMI Di HK.

3. Pengembangan tim Media.

1) Pembentukan pengurus baru.

2) Program kerja yang sudah terlaksana dan dalam perencanaan.

3) Pertanggungjawaban tim.

4) Edukasi Pengembangan Media dan Pembelajaran Journalis yang akan berkolaborasi dengan media partner di Indonesia dan juga di Hong Kong.

4. Program Kewirausahaan.

a. Pembentukan pengurus baru.

b. Program kerja yang sudah terlaksana dan dalam perencanaan.

c. Pertanggungjawaban tim.

d. Program Edukasi Kewira Usahaan dan Managemen yang bekerja sama dengan NGO di HK dan juga Praktisi dan Akademisi Managemen dan Kewira usahaan Di Indonesia.

Sambutan bapak KonJen KJRI Hong Kong/Dok KMTH
Sambutan bapak KonJen KJRI Hong Kong/Dok KMTH

Sambutan dan Masukan

Ada beberapa sambutan dan masukan dari tamu undangan antara lain.


1. Konsul Jendral KJRI Hong Kong, Bapak Ricky Suhendar yang mensupport berdirinya tim KMTH dari awal berdiri 28 September 2020.


2. Bapak Clement Yeung yang akan selalu memberi ijin tempat dan fasilitas untuk kegiatan offline KMTH.


3. Ibu Nathalia Wijaya selaku pembina KMTH sekaligus perwakilan dari IDN Hong Kong dan Macau menyampaikan tentang pentingnya berjejaring sosial di Hong Kong.


4. Kak Anita perwakilan Enrich menyampaikan tentang program - program Enrich yang bisa berkolaborasi dengan KMTH antara lain.


a) Pentingnya pengelolaan keuangan dengan bijak.
b)Cara menambah tabungan investasi.
c) Cara mendirikan usaha sendiri.
d) Kelas uang dan keluarga.
e) Kelas berani berbicara.
f) Mentoring keuangan.


5. Ibu Lily Wong selaku perwakilan Peduli Kasih Hong Kong akan memberikan pendampingan ke pada para PMI untuk berobat di seluruh rumah sakit yang ada di Hong Kong.


6. Kak Eni Lestari Andayani ketua International Migrants Alliance (IMA) menyampaikan tentang pentingnya mempersiapkan krisis moneter yang terjadi di dunia walau pandemi covid sudah berakhir.

Pemberian hadiah ke KJRI Hong Kong/Dok KMTH
Pemberian hadiah ke KJRI Hong Kong/Dok KMTH

Sesi Tanya Jawab.

Untuk sesi yang terakhir yaitu sesi tanya jawab, beberapa pertanyaan yang di ajukan yaitu tentang permasalahan:

1. Hutang piutang.

2. Perceraian dan pernikahan mencakup harta gono gini, hak asuh anak, dan perjanjian pranikah.

3. Arisan bodong online.

4. Kredit / lissing.

Dengan adanya KMTH (KOMUNITAS MASYARAKAT TANGGAP HUKUM) diharap kita bisa mengedukasi lebih banyak ilmu kepada masyarakat mengenai hukum dan kewirausahaan, sehingga tidak ada lagi masyarakat yang di tipu daya oleh hukum dan keadilan hukum berlaku rata kepada masyarakat umum termasuk rakyat kecil.

Logo KMTH/Dok KMTH
Logo KMTH/Dok KMTH

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun