Mohon tunggu...
Risky Rohma
Risky Rohma Mohon Tunggu... Asisten Rumah Tangga - Mahasiswi

Masiswa Ilmu Hukum Universitas Terbuka UPBJJ Luar Negri. Bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia di Hong Kong

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Raproker Tahunan KMTH 2023

12 Juni 2023   00:00 Diperbarui: 12 Juni 2023   21:11 465
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Anggota KMTH Hong Kong/Dok KMTH

Pada 11 Juni 2023 KMTH menyelengarakan RAPROKER tahunan (Rapat Program Kerja Tahunan KMTH). Rapat ini di adakan di HKSIS (HONG KONG Society for Indonesian Studies) beralamatkan di Rm 12, 1/F, Kai Fuk Ind, Centre, 1 Wang Tung St, Kowloon Bay, Hong Kong. Rapat dihadiri secara offline oleh anggota KMTH di Hong Kong dan secara online lewat media Zoom oleh anggota KMTH di Indonesia, Taiwan, dan Singapura.

Raproker offline taun ini dihadiri oleh bapak Konsul Jendral KJRI Hong Kong Ricky Suhendar, Ibu Nathalia Wijaya selaku pembina KMTH sekaligus perwakilan dari IDN Hong Kong dan Macau, Kak Anita perwakilan Enrich, Kak Eni Lestari Andayani ketua International Migrants Alliance (IMA), Bapak Clement Yeung selaku pemberi ijin penggunaan tempat dan fasilitas di HKSIS, serta perwakilan Peduli Kasih Hong Kong Macau ibu Lily Wong.

Pada kesempatan kali ini kak Ulfa Riskiya wakil ketua KMTH berkesempatan untuk menjadi pembawa acara. Acara di mulai pada pukul 12.30 HKT di awali dengan doa, menyanyikan lagu Indonesia Raya, sambutan, laporan masing - masing ketua program kerja dan di akhiri dengan sesi tanya jawab serta foto bersama.

Anggota KMTH Hong Kong/Dok KMTH
Anggota KMTH Hong Kong/Dok KMTH

PERENCANAAN PROJECT KMTH 2023 / 2024.

Ibu Maryanthi selaku ketua KMTH menyampaikan untuk perencanaan project KMTH untuk taun 2023 / 2024 di antaranya perencanaan Advokasi Hukum Indonesia, perencanaan Advokasi Hukum Ketenagakerjaan dan Perlindungan PMI di Hong Kong, pengembangan tim media KMTH, dan pengembangan program Edukasi Kewirausahaan.

Perencanaan tindak lanjutnya sebagai berikut.

1. Advoksi Hukum Indonesia.

1) PembentukanTim Koordinator.

2) Laporan pengaduan dan pengumpulan data.

 3) Pelayanan :

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun