Mohon tunggu...
Muhammad taifur rohman allatif
Muhammad taifur rohman allatif Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mama : m. Taifur rohman Asal : Rembang, jateng Indonesia Umur 18 Status : mahasiswa di uin salatiga

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penjelasan Aurat, Fitrah, dan Mahram

20 Juni 2023   02:30 Diperbarui: 20 Juni 2023   02:49 118
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Para wanita tidak akan paham, bahwa menahan hasrat itu adalah sesuatu yang sulit. Bila ada lelaki yang bisa tidur dengan wanita tanpa melakukan apapun pasti ada beberapa sebab. Satu, bisa jadi mereka pasangan yang sudah lama menikah, bisa jadi keduanya kelelahan. Dua, lelaki itu impotent, tidak bisa melakukan ereksi. Ketiga, lelaki tersebut tidaklah normal, tidak menyukai wanita. Namun bila ada lelaki yang menghindari wanita karena ingin menahan hasratnya itu hal normal, bukan fikiran kotor. Dan sebuah fitrah dari Allah yang diberikan kepada kaum lelaki. Dan untuk membantu para kaum laki-laki, Allah perintahkan kaum perempuan untuk menutup aurat dari orang yang bukan mahramnya. 

Nah, disini penulis akan menjelaskan tentang apa itu aurat, fitrah, dan mahram. 

Baik, saya jelaskan mulai dari aurat. Untuk wanita merdeka, sebenarnya aurat mereka dari ujung rambut sampai ujung kaki. Untuk hamba sahaya aurat mereka mulai dari pusar sampai dengan lutut, hamba sahaya yang dimaksud disini adalah budak, bukan pembantu. Jadi bisa dibilang sekarang sudah tidak ada yang namanya hamba sahaya, hamba sahaya adalah budak yang diperjual belikan. Maka sekarang semua wanita adalah wanita merdeka, yang dimana aurat mereka dari ujung rambut sampai ujung kaki, kecuali wajah Dan telapak tangan. 

Aurat perempuan yang telah baligh adalah seluruh tubuh kecuali bagian wajah dan telapak tangan. Hal ini dijelaskan hadits Abu Daud yang dikutip dari buku Panduan Shalat dalam Keadaan Darurat karya Drs. H. Nor Hadi. 

Aisyah ra menceritakan bahwa adik kandungnya Asma' binti Abu Bakar masuk ke rumah Rasulullah SAW dengan berpakaian tipis.

Rasulullah SAW pun berpaling darinya sambil bersabda, " Hai Asma', sesungguhnya seorang perempuan yang sudah akil baligh tidak boleh terlihat auratnya kecuali ini dan ini (Nabi Muhammad SAW menunjuk pada wajah dan telapak tangannya)." (HR Abu Daud). 

Yang disebut aurat adalah bagian-bagian dari tubuh yang bisa membangkitkan hasrat bagi lawan jenis. Rambut panjang yang tergerai indah, bisa membangkitkan hasrat. Leher jenjang yang cantik ini, bisa menimbulkan angan-angan melayang. Bagian dada yang menonjol, lekuk tubuh bagian pinggang. Semua itu keindahan seni ciptaan Allah yang ditaruh pada diri wanita. Semua itu bisa membangkitkan hasrat. Maka dalam Islam dibuatlah aturan saling menghargai.

Menghargai orang lain, sama saja menghargai diri sendiri. Maka para wanita ini diminta untuk menutup aurat mereka, dengan busana yang longgar tidak menampakkan tonjolan dan lekuk tubuh. Untuk menghindari dari tatapan mata laki-laki yang tidak bisa menahan hasrat mereka. Karena menahan hasrat itu sangatlah tidak mudah. 

Bahkan ada perintah mewajibkan bagi para perempuan muslim yang telah baligh untuk menutup aurat. Hal ini tegas menjadi perintah Allah SWT dan tercantum dalam beberapa ayat Al-Qur'an. Salah satu perintah menutup aurat bagi perempuan tercantum dalam surat Al Ahzab ayat 59.

Bacaan latin: Y ayyuhan-nabiyyu qul li`azwjika wa bantika wa nis`il-mu`minna yudnna 'alaihinna min jalbbihinn, lika adn ay yu'rafna fa l yu`an, wa knallhu gafrar ram. 

Artinya: "Wahai Nabi! Katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin, "Hendaklah mereka menutupkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka." Yang demikian itu agar mereka lebih mudah untuk dikenali, sehingga mereka tidak diganggu. Dan Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang."

Namun, walau sudah diperingati demikian. Masih saja banyak diantara kaum perempuan yang membatah akan larangan tersebut. Bahkan banyak diantara mereka yang mengatakan "meskipun perempuan telanjang sekalipun, jika si lelaki tidak punya pikiran burik, ya gak apa-apa kan. 

Yahhh, hal itu masih bisa dimaklumi, karena wanita tidak pernah merasakan menjadi lelaki normal, tapi bila yang mengatakan adalah lelaki. Hal itu hanya ada tiga kemungkinan, dia munafik, impotent, dan tidak suka wanita. 

Nah, diatas sudah ada penjelasan tentang aurat.  Maka kita (penulis) akan menjelaskan tentang fitrah dan mahram, tetapi masih berhubungan dengan penjelasan diatas.

Fitrah itu adalah settingan dasar, sifat bawaan. Contohnya seperti hp, yang mempunyai settingan pabrik. Jadi fitrahnya laki-laki itu normal, punya hasrat pada lawan jenis seperti yang saya jelaskan diatas tadi. Kalau sampai akhirnya ada yang up normal, itu bukan takdir, karena Allah tidak menakdirkan suatu yang salah yang tidak berhasrat pada wanita, ini bukan takdir, pasti ada kesalahan dalam pola asuh misalnya, atau dari makanan dan minumannya. 

 Jadi kalau manusia itu tidak melakukan pelanggaran, dimulai dari hal dasar, seperti tidak memakan dan meminum sesuatu yang Allah larang, kemudian dilingkungan positif, insyaallah semua akan sesuai settingan Allah. 

Kalau mahram, penjelasannya begini, mahram adalah orang yang memiliki hubungan garis lurus, dan garis menyamping, dan tidak boleh dinikahi. 

Dan orang-orang yang termasuk mahram sebab keturunan ada tujuh.

1. ibu-ibumu

2. anak-anakmu yang perempuan

3. saudara-saudaramu yang perempuan

4. saudara-saudara ayahmu yang perempuan

5. saudara-saudara ibumu yang perempuan

6. anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki

7. anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan

Hal itu sesuai dengan firman Allah, sebagai berikut. 

[: 23]

Artinya: "Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan; saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu istrimu (mertua); anak-anak istrimu yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istri kamu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." [QS. an-Nisa (4): 23]

Demikian dari penulis, semoga bermanfaat. 

Wallahu a'lam bisshawab

Sumber: Majalah Suara Muhammadiyah: No. 13, 2011

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun