Mohon tunggu...
Muhammad taifur rohman allatif
Muhammad taifur rohman allatif Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mama : m. Taifur rohman Asal : Rembang, jateng Indonesia Umur 18 Status : mahasiswa di uin salatiga

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penjelasan Aurat, Fitrah, dan Mahram

20 Juni 2023   02:30 Diperbarui: 20 Juni 2023   02:49 118
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Namun, walau sudah diperingati demikian. Masih saja banyak diantara kaum perempuan yang membatah akan larangan tersebut. Bahkan banyak diantara mereka yang mengatakan "meskipun perempuan telanjang sekalipun, jika si lelaki tidak punya pikiran burik, ya gak apa-apa kan. 

Yahhh, hal itu masih bisa dimaklumi, karena wanita tidak pernah merasakan menjadi lelaki normal, tapi bila yang mengatakan adalah lelaki. Hal itu hanya ada tiga kemungkinan, dia munafik, impotent, dan tidak suka wanita. 

Nah, diatas sudah ada penjelasan tentang aurat.  Maka kita (penulis) akan menjelaskan tentang fitrah dan mahram, tetapi masih berhubungan dengan penjelasan diatas.

Fitrah itu adalah settingan dasar, sifat bawaan. Contohnya seperti hp, yang mempunyai settingan pabrik. Jadi fitrahnya laki-laki itu normal, punya hasrat pada lawan jenis seperti yang saya jelaskan diatas tadi. Kalau sampai akhirnya ada yang up normal, itu bukan takdir, karena Allah tidak menakdirkan suatu yang salah yang tidak berhasrat pada wanita, ini bukan takdir, pasti ada kesalahan dalam pola asuh misalnya, atau dari makanan dan minumannya. 

 Jadi kalau manusia itu tidak melakukan pelanggaran, dimulai dari hal dasar, seperti tidak memakan dan meminum sesuatu yang Allah larang, kemudian dilingkungan positif, insyaallah semua akan sesuai settingan Allah. 

Kalau mahram, penjelasannya begini, mahram adalah orang yang memiliki hubungan garis lurus, dan garis menyamping, dan tidak boleh dinikahi. 

Dan orang-orang yang termasuk mahram sebab keturunan ada tujuh.

1. ibu-ibumu

2. anak-anakmu yang perempuan

3. saudara-saudaramu yang perempuan

4. saudara-saudara ayahmu yang perempuan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun