Setelah sebelumnya mereka sempat down/drop karena disebut generasi virus, generasi corona, generasi lulus give away dan berbagai istilah minir lainnya, mereka cukup tersemangati kembali dengan sebutan sebagai generasi emas, generasi perubahan pun generasi LDR.
Sekarang, haruskah mereka kembali down/drop karena sebutan sebagai "generasi emas" tiba-tiba harus turun derajat menjadi "generasi mas-mas"?
Klarifikasi Disdik DKI
Untungnya, menanggapi isu yang berkembang di masyarakat tersebut, Dinas Pendidikan (Disdik) Pemrpov DKI Jakarta segera mengklarifikasi polemik yang berkembang tersebut. Memang harus diakui bahwa gosip yang berkembang tersebut memang dipicu oleh  Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nomor 501 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis PPDB Tahun Pelajaran 2020/2021.
Dimana dalam ketentuan yang ada, salah satunya disebutkan bahwa dalam hal jumlah calon peserta didik baru yang mendaftar dalam zonasi, afirmasi serta jalur prestasi akademik dan luar DKI Jakarta yang melebihi daya tampung, maka dilakukan seleksi berdasarkan usia tertua ke usia termuda.
Sontak aturan tersebut dianggap oleh para orang tua bisa menghalangi siswa muda yang memiliki prestasi moncer, terpaksa harus terlempar hanya karena kebijakan pemerintah yang lebih memprioritaskan yang berusia lebih tua tersebut. Memang, sebenarna siswa moncer usia muda tersebut bisa bersaing masuk melalui jalur prestasi. Sayangnya hal itu dianggap jauh lebih berat karena pesaingnya bisa datang dari jalur luar zonasi.
Terkait kebijakan tersebut, sebelumnya puluhan orang tua peserta PPDB sudah beberapa kali melakukan demonstrasi di depan Balai Kota DKI Jakarta. Namun, karena menganggap tak ada yang salah dari kebijakan tersebut, Disdik DKI dan Kemendikbud tidak bergeming untuk tidak merevisinya dan tetap memberlakukan aturan PPDB tersebut.
Menanggapi gosip adanya dominasi usia-usia tua yang tercatat telah masuk seleksi sekolah-sekolah negeri DKI Jakarta saat ini, Disdik DKI Jakarta mengungkapkan data sebenarnya bahwa jumlah peserta yang berusia di atas umur 18 tahun yang lolos dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI jenjang SMA/SMK melalui jalur zonasi dan afirmasi hanya mencapai 148 orang saja. Sedangkan untuk pPDB SMP, dinyatakan tak ada siswa di atas usia 15 tahun yang diterima melalui jalur zonasi maupun afirmasi.
Lebih detail, Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana memaparkan bahwa untuk jalur zonasi PPDB jenjang SMA, sampai saat ini tercatat hanya menerima 80 orang peserta berusia di atas 18 tahun. Dengan penjabaran seperti yang dirilis cnnindonesia.com (27/6), kelompok usia 18,1-18,5 tahun sebanyak 50 orang; kelompok 18,6-19 tahun sebanyak 14 orang), kelompok usia 19,1-19,5 tahun sebanyak 7 orang; kelompok usia 19,6-20 tahun sebanyak 6 orang; dan kelompok usia 20,1-20,5 tahun sebanyak 3 orang.
Sedangkan untuk jalur jalur afirmasi jenjang SMA atau bagi peserta dari keluarga tak mampu, masih seperti yang dikutip cnnindonesia.com (27/6), Nahdiana mengungkapkan peserta dengan usia lebih tua >18 tahun hanya sedikit yang diterima yaitu 68 orang. Yang meliputi untuk kelompok dengan rentang usia 18,1-18,5 tahun sejumlah 46 orang; rentang usia 18,6-19 tahun sejumlah 18 orang; rentang usia 19,1-19,5 tahun sejumlah 2 orang; rentang usia 19,6-20 tahun hanya 1 orang; dan rentang usia 20,6-21 tahun juga hanya 1 orang.
Berdasarkan data tersebut, maka sebenarnya ketentuan Disdik DKI Jakarta di atas masih sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 44 Tahun 2019, calon siswa jenjang SMP berusia maksimal 15 tahun, dan jenjang SMA berumur paling tua 21 tahun. Â
Meskipun Kadisdik DKI Jakarta meyakini kebijakannya tidak melanggar aturan, namun sepertinya tetap terjadi perbedaan penafsiran oleh masyarakat. Masyarakat yang tidak menerima kebijakan tersebut berpegang teguh pada Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 44 tahun 2019 Pasal 25 yang secara rinci menyatakan, bahwa seleksi calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP dan kelas 10 (sepuluh) SMA dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal terdekat ke Sekolah dalam wilayah zonasi yang ditetapkan.