Mohon tunggu...
Rohmah Hidayati
Rohmah Hidayati Mohon Tunggu... Mahasiswa - UIN Raden Mas Said Surakarta

Humoris

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

UTS Sosiologi Hukum

1 November 2023   23:28 Diperbarui: 2 November 2023   00:08 80
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Rohmah Hidayati_212111322

1. Kumpulan 5 pengertian sosiologi Hukum dari para ahli.

2. Rumuskan pengertian Sosiologi Hukum menurut anda

3. Berikan contoh analisis yuridis empiris dan yuridis normatif

4. Contoh pemikiran hukum Max Weber, HLA..Hart

5. Tulis hasil review dan inspirasinya

Jawaban

1) 1.Definisi sosiologi hukum menurut Soejono Soekanto

Sosiologi hukum ialah suatu cabang ilmu pengetahuan yang secara analistis dan empiris menganalisis atau mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dengan gejala-gejala sosial lainnya.

2. Definisi sosiologi hukum menurut Satjipto Raharjo

Sosiologi hukum ialah pengetahuan hukum terhadap pola perilaku masyarakat dan konteks sosialnya.

Definisi sosiologi hukum menurut R. Otje Salman, Sosiologi hukum adalah ilmu yang mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dan gejala-gejala sosial lainnya secara empiris dan analistis.

  4. Sosiologi hukum menurut H.L.A. Hart. H.L.A Hart tidak mengemukakan definisi tentang sosiologi hokum. Namun, definisi yang dikemukakannya mempunyai aspek sosiologi hukum. Hart mengungkapkan bahwa suatu konsep tentang hukum memngandung unsur-unsur kekuasaan yang terpusatkan kepada kewajiban tertentu di dalam gejala hukum yang tampak dari kehidupan bermasyarakat. Menurut Hart, inti dari suatu sistem hukum terletak pada kesatuan antara aturan utama/primary rules dan aturan tambahan /secondary rules (Zanudin Ali,2006,1). 

Aturan utama merupakan ketentuan informal tentang kewajiban-kewajiban warga masyarakat yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan pergaulan hidup sedangkan aturan tambahan terdiri atas : Rules of recognition, yaitu aturan yang menjelaskan aturan utama yang diperlukan berdasarkan hierarki urutannya. Rules of change, yaitu aturan yang mensahkan adanya aturan utama yang baru. Rules of adjudication, yaitu aturan yang memberikan hak-hak kepada orang perorangan untuk menentukan sanksi hukum dari suatu peristiwa tertentu apabila suatu aturan utama dilanggar oleh warga masyarakat.

  5. Sosiologi Menurut Achmad Ali

Menurut beliau yang mengutip dari Friedman, sosiologi hukum beranjak dari asumsi dasar "The people who make, apply, or use the law are human being. Their behavoir is social behavior. Yet, the study of law has proceeded in relative isolation from other studies in the social sciences". Asumsi dasar tersebut beranggapan bahwa orang yang membuat, yang menerapkan, atau yang menggunakan hukum adalah manusia. Perilaku mereka adalah perilaku sosial. Namun kajian hukum secara relatif telah memisahkan diri dari studi-studi lain di dalam ilmu sosial. 

Selanjutnya, Achmad Ali mengatakan bahwa dengan menggunakan pandangan-pandangan sosiologi terhadap hukum, kita akan menghilangkan kecenderungan untuk senantiasa mengidentikkan hukum sebagai undang-undang belaka (seperti yang dianut oleh kalangan kaum positivistis atau legalistis). Sosiologi hukum merupakan teori tentang hubungan antara kaidah hukum dan kenyataan kemasyarakatan.

2) Dari keseluruhan pemaparan para ahli perihal sosiologi hukum, menurut saya sosiologi hukum adalah cabang kajian sosiologi yang mempelajari tentang hubungan timbal balik secara analitis dan empiris untuk mengetahui pola perilaku, gejala-gejala yang ada di masyarakat.

3) contoh analisis yuridis empiris :

*Penelitian mengenai efektivitas hukum: Misalnya, mengkaji seberapa efektif suatu undang-undang dalam mencapai tujuannya dalam praktik sehari-hari.

*Survei pendapat masyarakat tentang hukum tertentu: Menganalisis pandangan dan persepsi masyarakat terhadap suatu regulasi atau kebijakan hukum.

*Studi kasus keputusan pengadilan: Menganalisis bagaimana keputusan pengadilan diterapkan dalam kasus-kasus spesifik dan apakah hasilnya sesuai dengan tujuan hukum.

Contoh analisis yuridis normatif

-Penafsiran undang-undang: Menganalisis teks undang-undang untuk memahami makna dan maksud dari setiap pasal atau ketentuan.

-Membandingkan dengan prinsip-prinsip hukum yang lebih tinggi: Mengevaluasi kesesuaian suatu undang-undang dengan konstitusi atau konvensi internasional yang relevan.

-Mengidentifikasi preseden hukum: Menganalisis keputusan pengadilan sebelumnya dan mempertimbangkan bagaimana hal itu dapat memengaruhi penafsiran undang-undang pada kasus serupa di masa depan.

4) contoh pemikiran hukum Max Weber, HLA.Hart : 

Baik Max Weber maupun H.L.A. Hart adalah tokoh-tokoh penting dalam ilmu hukum dan masing-masing memiliki kontribusi unik terhadap pemikiran hukum. Berikut adalah ringkasan singkat dari pemikiran mereka:

Max Weber:

Konsep "Hukum Birokratis": Weber mengemukakan konsep hukum birokratis (bureaucratic law) yang mengacu pada hukum yang dihasilkan oleh negara modern yang terorganisasi secara birokratis. Menurut Weber, hukum semacam ini didasarkan pada aturan-aturan yang dihasilkan oleh aparatus birokrasi negara, bukan atas kehendak atau kebijakan pribadi.

Tipe Otoritas: Weber mengemukakan tiga tipe otoritas, yaitu otoritas tradisional, otoritas kharismatik, dan otoritas legal-rasional. Otoritas legal-rasional adalah tipe otoritas yang berdasarkan pada aturan-aturan hukum dan prosedur hukum yang diakui secara sah.

Rasionalitas dan Modernitas: Weber menyelidiki hubungan antara rasionalitas dan modernitas, dan mengamati bahwa modernisasi cenderung diiringi dengan penggunaan hukum yang lebih formal dan terorganisir.

H.L.A. Hart:

Hukum sebagai Sistem dari Aturan: Hart dikenal karena konsepnya bahwa hukum adalah sebuah sistem dari aturan-aturan (legal rules) yang mengatur perilaku manusia. Dia membedakan antara aturan-aturan primer yang mengatur perilaku masyarakat umum dan aturan-aturan sekunder yang mengatur bagaimana aturan-aturan primer dapat diubah atau diterapkan.

Konsep Kewajiban Hukum (Obligations): Hart menekankan bahwa penting untuk membedakan antara aturan hukum yang berfungsi sebagai norma-norma perilaku (rules of obligation) dan aturan-aturan yang memberikan kekuasaan kepada otoritas hukum untuk membuat aturan (rules of recognition).

Pendekatan Positivisme Hukum: Hart adalah seorang positivis hukum, yang berarti bahwa dia percaya bahwa keberadaan dan kekuatan hukum tidak selalu tergantung pada moral atau nilai-nilai etika, melainkan pada fakta hukum yang konkret.

5) kesimpulan dari materi ini adalah tentang pengertian sosiologi hukum dari berbagai para ahli, menunjukan perbedaan antara analisis yurdis empiris dan yuridis normatif, menunjukan adanya keterkaitan atau tidaknya antara pemikiran Max Weber dengan HLA.Hart. hal inu mengisnpirasi saya bahwa ruang lingkup sosiologi hukum itu sangat luas ditinjau dari berbagai pemikiran para ahli sehingga saya ingin mendalami lebih jauh mengenai posisi sosoiologi hukum di masryarakat

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun