Contoh analisis yuridis normatif
-Penafsiran undang-undang: Menganalisis teks undang-undang untuk memahami makna dan maksud dari setiap pasal atau ketentuan.
-Membandingkan dengan prinsip-prinsip hukum yang lebih tinggi: Mengevaluasi kesesuaian suatu undang-undang dengan konstitusi atau konvensi internasional yang relevan.
-Mengidentifikasi preseden hukum: Menganalisis keputusan pengadilan sebelumnya dan mempertimbangkan bagaimana hal itu dapat memengaruhi penafsiran undang-undang pada kasus serupa di masa depan.
4) contoh pemikiran hukum Max Weber, HLA.Hart :Â
Baik Max Weber maupun H.L.A. Hart adalah tokoh-tokoh penting dalam ilmu hukum dan masing-masing memiliki kontribusi unik terhadap pemikiran hukum. Berikut adalah ringkasan singkat dari pemikiran mereka:
Max Weber:
Konsep "Hukum Birokratis": Weber mengemukakan konsep hukum birokratis (bureaucratic law) yang mengacu pada hukum yang dihasilkan oleh negara modern yang terorganisasi secara birokratis. Menurut Weber, hukum semacam ini didasarkan pada aturan-aturan yang dihasilkan oleh aparatus birokrasi negara, bukan atas kehendak atau kebijakan pribadi.
Tipe Otoritas: Weber mengemukakan tiga tipe otoritas, yaitu otoritas tradisional, otoritas kharismatik, dan otoritas legal-rasional. Otoritas legal-rasional adalah tipe otoritas yang berdasarkan pada aturan-aturan hukum dan prosedur hukum yang diakui secara sah.
Rasionalitas dan Modernitas: Weber menyelidiki hubungan antara rasionalitas dan modernitas, dan mengamati bahwa modernisasi cenderung diiringi dengan penggunaan hukum yang lebih formal dan terorganisir.
H.L.A. Hart: