Mohon tunggu...
Rohmah Hidayati
Rohmah Hidayati Mohon Tunggu... Mahasiswa - UIN Raden Mas Said Surakarta

Humoris

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

UTS Sosiologi Hukum

1 November 2023   23:28 Diperbarui: 2 November 2023   00:08 80
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Contoh analisis yuridis normatif

-Penafsiran undang-undang: Menganalisis teks undang-undang untuk memahami makna dan maksud dari setiap pasal atau ketentuan.

-Membandingkan dengan prinsip-prinsip hukum yang lebih tinggi: Mengevaluasi kesesuaian suatu undang-undang dengan konstitusi atau konvensi internasional yang relevan.

-Mengidentifikasi preseden hukum: Menganalisis keputusan pengadilan sebelumnya dan mempertimbangkan bagaimana hal itu dapat memengaruhi penafsiran undang-undang pada kasus serupa di masa depan.

4) contoh pemikiran hukum Max Weber, HLA.Hart : 

Baik Max Weber maupun H.L.A. Hart adalah tokoh-tokoh penting dalam ilmu hukum dan masing-masing memiliki kontribusi unik terhadap pemikiran hukum. Berikut adalah ringkasan singkat dari pemikiran mereka:

Max Weber:

Konsep "Hukum Birokratis": Weber mengemukakan konsep hukum birokratis (bureaucratic law) yang mengacu pada hukum yang dihasilkan oleh negara modern yang terorganisasi secara birokratis. Menurut Weber, hukum semacam ini didasarkan pada aturan-aturan yang dihasilkan oleh aparatus birokrasi negara, bukan atas kehendak atau kebijakan pribadi.

Tipe Otoritas: Weber mengemukakan tiga tipe otoritas, yaitu otoritas tradisional, otoritas kharismatik, dan otoritas legal-rasional. Otoritas legal-rasional adalah tipe otoritas yang berdasarkan pada aturan-aturan hukum dan prosedur hukum yang diakui secara sah.

Rasionalitas dan Modernitas: Weber menyelidiki hubungan antara rasionalitas dan modernitas, dan mengamati bahwa modernisasi cenderung diiringi dengan penggunaan hukum yang lebih formal dan terorganisir.

H.L.A. Hart:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun