Definisi sosiologi hukum menurut R. Otje Salman, Sosiologi hukum adalah ilmu yang mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dan gejala-gejala sosial lainnya secara empiris dan analistis.
 4. Sosiologi hukum menurut H.L.A. Hart. H.L.A Hart tidak mengemukakan definisi tentang sosiologi hokum. Namun, definisi yang dikemukakannya mempunyai aspek sosiologi hukum. Hart mengungkapkan bahwa suatu konsep tentang hukum memngandung unsur-unsur kekuasaan yang terpusatkan kepada kewajiban tertentu di dalam gejala hukum yang tampak dari kehidupan bermasyarakat. Menurut Hart, inti dari suatu sistem hukum terletak pada kesatuan antara aturan utama/primary rules dan aturan tambahan /secondary rules (Zanudin Ali,2006,1).Â
Aturan utama merupakan ketentuan informal tentang kewajiban-kewajiban warga masyarakat yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan pergaulan hidup sedangkan aturan tambahan terdiri atas : Rules of recognition, yaitu aturan yang menjelaskan aturan utama yang diperlukan berdasarkan hierarki urutannya. Rules of change, yaitu aturan yang mensahkan adanya aturan utama yang baru. Rules of adjudication, yaitu aturan yang memberikan hak-hak kepada orang perorangan untuk menentukan sanksi hukum dari suatu peristiwa tertentu apabila suatu aturan utama dilanggar oleh warga masyarakat.
 5. Sosiologi Menurut Achmad Ali
Menurut beliau yang mengutip dari Friedman, sosiologi hukum beranjak dari asumsi dasar "The people who make, apply, or use the law are human being. Their behavoir is social behavior. Yet, the study of law has proceeded in relative isolation from other studies in the social sciences". Asumsi dasar tersebut beranggapan bahwa orang yang membuat, yang menerapkan, atau yang menggunakan hukum adalah manusia. Perilaku mereka adalah perilaku sosial. Namun kajian hukum secara relatif telah memisahkan diri dari studi-studi lain di dalam ilmu sosial.Â
Selanjutnya, Achmad Ali mengatakan bahwa dengan menggunakan pandangan-pandangan sosiologi terhadap hukum, kita akan menghilangkan kecenderungan untuk senantiasa mengidentikkan hukum sebagai undang-undang belaka (seperti yang dianut oleh kalangan kaum positivistis atau legalistis). Sosiologi hukum merupakan teori tentang hubungan antara kaidah hukum dan kenyataan kemasyarakatan.
2) Dari keseluruhan pemaparan para ahli perihal sosiologi hukum, menurut saya sosiologi hukum adalah cabang kajian sosiologi yang mempelajari tentang hubungan timbal balik secara analitis dan empiris untuk mengetahui pola perilaku, gejala-gejala yang ada di masyarakat.
3) contoh analisis yuridis empiris :
*Penelitian mengenai efektivitas hukum: Misalnya, mengkaji seberapa efektif suatu undang-undang dalam mencapai tujuannya dalam praktik sehari-hari.
*Survei pendapat masyarakat tentang hukum tertentu: Menganalisis pandangan dan persepsi masyarakat terhadap suatu regulasi atau kebijakan hukum.
*Studi kasus keputusan pengadilan: Menganalisis bagaimana keputusan pengadilan diterapkan dalam kasus-kasus spesifik dan apakah hasilnya sesuai dengan tujuan hukum.