Pancasila sebagai Filsafat Negara
    Pancasila sebagai dasar filsafat bangsa Indonesia memiliki kedudukan yang fundamental dalam kehidupan bernegara. Sebagai ideologi negara, Pancasila tidak hanya dijadikan sebagai dasar hukum dalam UUD 1945, tetapi juga sebagai pedoman hidup berbangsa dan bernegara. Artikel ini membahas bagaimana Pancasila diterapkan dalam berbagai aspek kewarganegaraan, yang mencakup anti-korupsi, pertahanan negara, etika sosial, dan lain-lain.
- Pancasila sebagai Dasar Negara
    Pancasila telah ditetapkan sebagai dasar negara Indonesia dalam Pembukaan UUD 1945. Sebagai dasar negara, Pancasila adalah pondasi bagi seluruh peraturan perundang-undangan dan tata nilai di Indonesia. Dasar negara ini menjadi acuan dalam merumuskan kebijakan negara, serta sebagai landasan hukum tertinggi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
- Sejarah Lahirnya Pancasila
    Sejarah Pancasila bermula dari proses panjang yang berlangsung selama sidang BPUPKI pada 29 Mei hingga 1 Juni 1945. Pada tanggal 1 Juni 1945, Soekarno menyampaikan pidato yang kemudian dikenal sebagai "Lahirnya Pancasila," yang memuat lima prinsip dasar yang kemudian disepakati sebagai dasar negara. Pancasila akhirnya ditetapkan secara resmi dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI).
- Makna dan Fungsi Pancasila sebagai Dasar Negara
1. Landasan Filosofis
  Pancasila bukan hanya kumpulan nilai, tetapi juga mengandung pandangan hidup yang mendasari segala aspek kehidupan bangsa Indonesia. Filosofi Pancasila mencerminkan kearifan lokal dan nilai-nilai kebersamaan, yang mengakui keberagaman dan mendorong persatuan. Lima sila dalam Pancasila menggambarkan kehendak bangsa untuk hidup berdampingan secara harmonis, menghargai nilai-nilai kemanusiaan, dan mencapai keadilan sosial.
2. Landasan Ideologis
  Pancasila menjadi ideologi bangsa Indonesia yang mengarahkan negara dalam mencapai cita-citanya, yaitu masyarakat yang adil dan makmur. Sebagai ideologi, Pancasila berbeda dari ideologi negara lain, karena bersifat inklusif dan mengutamakan keseimbangan antara hak dan kewajiban warga negara. Hal ini tampak dalam sila-sila Pancasila yang berusaha mengharmonisasi berbagai nilai universal, seperti ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, demokrasi, dan keadilan sosial.
3. Landasan Hukum
  Secara hukum, Pancasila adalah sumber dari segala sumber hukum di Indonesia, yang berarti bahwa setiap peraturan perundang-undangan harus berpedoman pada nilai-nilai Pancasila. Pembukaan UUD 1945 yang memuat Pancasila diakui sebagai staatsfundamentalnorm, atau norma dasar negara, sehingga memiliki kedudukan tertinggi dalam hierarki hukum Indonesia. Dengan demikian, setiap penyimpangan dari nilai Pancasila dalam regulasi atau kebijakan pemerintah dapat dianggap tidak sah atau bertentangan dengan konstitusi.
- Isi Lima Sila Pancasila
Berikut adalah kelima sila dalam Pancasila beserta makna utamanya: