Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law di Indonesia dirumuskan sebagai respons pemerintah terhadap berbagai tantangan ekonomi dan regulasi yang dianggap menghambat investasi serta daya saing. Berikut beberapa latar belakang utama perumusan UU Cipta Kerja:
1. Peningkatan Investasi dan Pertumbuhan Ekonomi
Salah satu tujuan utama UU Cipta Kerja adalah untuk meningkatkan iklim investasi di Indonesia. Sebelum adanya UU ini, investasi asing dan domestik terkendala oleh regulasi yang tumpang tindih dan proses birokrasi yang panjang. Pemerintah berharap, dengan menyederhanakan regulasi, Indonesia bisa menarik lebih banyak investasi yang berpotensi meningkatkan pertumbuhan ekonomi.
2. Pembukaan Lapangan KerjaÂ
Indonesia mengalami pertumbuhan jumlah angkatan kerja yang cukup pesat, khususnya anak muda. UU Cipta Kerja diharapkan mampu menciptakan lapangan kerja baru dengan memperbaiki iklim usaha, sehingga perusahaan-perusahaan lebih mudah berkembang dan menciptakan pekerjaan. Selain itu, banyaknya pekerja informal di Indonesia membuat pemerintah merasa perlu memperluas akses pekerjaan formal.
3. Simplifikasi Regulasi dan Penyederhanaan Birokrasi
Regulasi di Indonesia dianggap terlalu banyak, kompleks, dan sering tumpang tindih antara satu aturan dengan aturan lainnya. UU Cipta Kerja berusaha menyatukan berbagai regulasi dalam satu payung hukum dengan pendekatan omnibus law sehingga proses perizinan, persyaratan usaha, dan kepatuhan hukum lebih sederhana.
4. Peningkatan Daya Saing Global
Indonesia menghadapi persaingan yang ketat dengan negara-negara lain di kawasan Asia Tenggara, seperti Vietnam dan Thailand, yang memiliki kemudahan berinvestasi lebih baik. Melalui UU Cipta Kerja, pemerintah berharap dapat meningkatkan daya saing Indonesia di pasar global dengan menciptakan iklim bisnis yang lebih kondusif.
5. Reformasi Ketenagakerjaan
UU Cipta Kerja mengatur berbagai aspek ketenagakerjaan, termasuk hubungan kerja, upah, dan pesangon. Pemerintah merasa bahwa regulasi ketenagakerjaan yang ada sebelumnya dianggap tidak fleksibel dan kurang menarik bagi investor. Dengan adanya reformasi ketenagakerjaan, pemerintah berharap dapat menyeimbangkan hak pekerja dengan fleksibilitas yang dibutuhkan oleh pelaku usaha.