6. Pemulihan Ekonomi Pasca Pandemi
UU Cipta Kerja juga disusun sebagai salah satu langkah pemerintah dalam memulihkan ekonomi yang terdampak pandemi COVID-19. Pandemi menyebabkan perlambatan ekonomi global dan Indonesia, sehingga diperlukan terobosan yang bisa mempercepat pemulihan dan menjaga stabilitas ekonomi.
7. Mendorong Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM)
UMKM adalah tulang punggung perekonomian Indonesia, dan UU Cipta Kerja berusaha memberikan kemudahan dan perlindungan kepada sektor ini. Beberapa pasal dalam UU ini mengatur kemudahan izin usaha bagi UMKM, kemudahan dalam mendapatkan akses pembiayaan, dan dukungan lain agar mereka bisa berkembang lebih cepat.
8. Reformasi Perizinan Berbasis Risiko
UU Cipta Kerja memperkenalkan konsep perizinan berbasis risiko, di mana prosedur perizinan dibagi berdasarkan tingkat risiko usaha. Artinya, usaha dengan risiko rendah akan mendapat kemudahan perizinan, sementara usaha berisiko tinggi harus memenuhi syarat yang lebih ketat. Ini diharapkan bisa mempercepat proses perizinan.
Secara keseluruhan, UU Cipta Kerja merupakan upaya untuk melakukan reformasi struktural besar-besaran dalam regulasi yang selama ini dinilai memperlambat laju pertumbuhan ekonomi dan investasi. Namun, proses perumusannya juga menimbulkan pro-kontra, khususnya dari kalangan pekerja dan aktivis lingkungan yang khawatir UU ini bisa mengurangi perlindungan hak pekerja dan mengabaikan aspek lingkungan.
Undang-Undang Cipta Kerja (UU No. 11 Tahun 2020) memang bertujuan untuk meningkatkan daya tarik investasi dan memudahkan pelaku usaha dalam menjalankan bisnis di Indonesia. Namun, pandangan bahwa UU ini lebih menguntungkan pengusaha dibandingkan tenaga kerja atau masyarakat umum sering muncul dalam diskusi publik. Berikut beberapa alasan mengapa UU Cipta Kerja dianggap lebih menguntungkan pengusaha:
1. Penyederhanaan dan Percepatan Perizinan
Dengan sistem perizinan berbasis risiko dan integrasi dalam OSS (Online Single Submission), pengusaha dapat memulai bisnisnya lebih cepat tanpa harus melalui birokrasi yang rumit. Hal ini jelas menguntungkan pelaku usaha karena waktu dan biaya perizinan yang sebelumnya tinggi dapat dipangkas, sehingga lebih mudah memulai bisnis, mengembangkan usaha, atau masuk ke sektor-sektor baru.
2. Fleksibilitas dalam Peraturan Ketenagakerjaan