Mohon tunggu...
Rohilah Zahran
Rohilah Zahran Mohon Tunggu... Administrasi - Administrasi Bisnis

Jika Belum Siap Untuk Dikritik, Maka Belum Juga Layak Untuk Dipuji

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Keberhasilan Uji Materi UU Ciptaker Akan Berdampak Pada Keseimbangan Antara Kebutuhan Pengusaha dan Perlindungan Pekerja

3 November 2024   08:14 Diperbarui: 16 November 2024   17:36 91
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Gambar Chat GPT

6. Pemulihan Ekonomi Pasca Pandemi

UU Cipta Kerja juga disusun sebagai salah satu langkah pemerintah dalam memulihkan ekonomi yang terdampak pandemi COVID-19. Pandemi menyebabkan perlambatan ekonomi global dan Indonesia, sehingga diperlukan terobosan yang bisa mempercepat pemulihan dan menjaga stabilitas ekonomi.

7. Mendorong Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM)

UMKM adalah tulang punggung perekonomian Indonesia, dan UU Cipta Kerja berusaha memberikan kemudahan dan perlindungan kepada sektor ini. Beberapa pasal dalam UU ini mengatur kemudahan izin usaha bagi UMKM, kemudahan dalam mendapatkan akses pembiayaan, dan dukungan lain agar mereka bisa berkembang lebih cepat.

8. Reformasi Perizinan Berbasis Risiko

UU Cipta Kerja memperkenalkan konsep perizinan berbasis risiko, di mana prosedur perizinan dibagi berdasarkan tingkat risiko usaha. Artinya, usaha dengan risiko rendah akan mendapat kemudahan perizinan, sementara usaha berisiko tinggi harus memenuhi syarat yang lebih ketat. Ini diharapkan bisa mempercepat proses perizinan.

Secara keseluruhan, UU Cipta Kerja merupakan upaya untuk melakukan reformasi struktural besar-besaran dalam regulasi yang selama ini dinilai memperlambat laju pertumbuhan ekonomi dan investasi. Namun, proses perumusannya juga menimbulkan pro-kontra, khususnya dari kalangan pekerja dan aktivis lingkungan yang khawatir UU ini bisa mengurangi perlindungan hak pekerja dan mengabaikan aspek lingkungan.

Undang-Undang Cipta Kerja (UU No. 11 Tahun 2020) memang bertujuan untuk meningkatkan daya tarik investasi dan memudahkan pelaku usaha dalam menjalankan bisnis di Indonesia. Namun, pandangan bahwa UU ini lebih menguntungkan pengusaha dibandingkan tenaga kerja atau masyarakat umum sering muncul dalam diskusi publik. Berikut beberapa alasan mengapa UU Cipta Kerja dianggap lebih menguntungkan pengusaha:

1. Penyederhanaan dan Percepatan Perizinan

Dengan sistem perizinan berbasis risiko dan integrasi dalam OSS (Online Single Submission), pengusaha dapat memulai bisnisnya lebih cepat tanpa harus melalui birokrasi yang rumit. Hal ini jelas menguntungkan pelaku usaha karena waktu dan biaya perizinan yang sebelumnya tinggi dapat dipangkas, sehingga lebih mudah memulai bisnis, mengembangkan usaha, atau masuk ke sektor-sektor baru.

2. Fleksibilitas dalam Peraturan Ketenagakerjaan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun