Apa itu hak milik dalam perspektif islam?
Hak milik adalah kekhususan terhadap sesuatu harta yang menghalangi orang lain dari harta terasebut dan memungkinkan pemiliknya bebas melakukan tasharruf kecuali ada halangan syar'i.
Batasan teknis ini dapat digambarkan sebagai berikut ketika ada orang yang mendapatkan suatu barang atau harta melalui cara-cara yang dibenarkan oleh syar'i.
Dimensi lain dari hubungan khusus ini adalah orang lain, selain pemilik harta benda tidak berhak memanfaatkan atau menggunakannya untuk keperluan apapun kecuali si pemilik telah memberikan ijin, yang mana telah di jelaskan dalam hadits:
Artinya; Dari Rafi' bin Kharij RA berkata; Rasulullah brsabda; Barang siapa menanam tanaman dilahan seorang kaum tanpa seizinnya, maka ia tidak berhak mendapatkan hasil tanamannya sedikitpun dan walaupun ia telah mengeluarkan modal mengelolanya. (HR.Abu Dawud)
Dalam islam kepemilikan di bagi menjadi dua
1.) Kepemilikan Umum
 a. Arti kepemilikan umum
Pada perkembngan saat ini kepemilikan hanya di khususkan untuk kegunaan umum , kegunaan untuk semua kaum muslim.
Oleh karena itu kepemilikan umum adalah hukum syar'i yang terkandung dalam suatu barang atau kegunaan yang menuntut adanya kesempatan seluruh manusia secara umum untuk memanfaatkan dan menggunakan dengan jalan penguasaan.
Al-Kailani menyebutkan kepemilikan ini dapat disamakan dengan kepemilikan Negara, sehingga dia mendefinisikan kepemilikan umum atau kepemilikan Negara sebagai kepemilikan yang kegunaannya berkaitan dengan semua kewajiban Negara terhadap rakyatnya, termasuk bagi kelompok non muslim. Jenis kepemilikan ini mencakup semua kekayaan yang ada di atas dan perut bumi wilayah Negara itu.