Mohon tunggu...
Rofiqotul Hasanah
Rofiqotul Hasanah Mohon Tunggu... Mahasiswa - UIN Khas Jember

banyaklah membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penerapan Akad Murabahah pada Jual Beli Perumahan

20 Oktober 2024   21:36 Diperbarui: 20 Oktober 2024   22:10 85
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Perkembangan ekonomi Indonesia terkait dengan kebutuhan akan perumahan semakin meningkat. Banyak indicator yang bisa dilihat di masyarakat, seperti banyaknya pembangunan perumahan masyarakat. 

Perkembangan itu menciptakan peluang bisnis terutama yang menghindari unsur riba sehingga mencari proses jual beli yang syariah salah satunya akad murobahah. 

Dalam pelaksanaan akad jual beli murobahah disyaratkan kedua belah pihak harus mengetahui kemaslahatan yang telah diperjanjikan dan unsur riba yang dilarang. Dalam pelaksanaan akad murobahah harus memenuhi syarat dan rukun yang disesuaikan oleh prinsip syariah.

Penerapan akad Murabahah pada jual beli perumahan dilatarbelakangi banyaknya masyarakat yang menginginkan tempat tinggal, namun kekurangan dana sehingga membutuhkan bantuan KPR sesuai dengan prinsip jual beli syariah. 

Jika perumahan yang akan dikaji menggunakan prinsip jual beli syariah dapat membantu masyarakat dalam melaksanakan dan meningkatkan kesejahteraan dan berbagai kegiatan terutama kebutuhan pokok yaitu perumahan. 

Jual beli perumahan melalui akad murabahah memungkinkan pihak bank untuk membeli properti yang diinginkan oleh nasabah dan kemudian menjualnya kembali kepada nasabah dengan keuntungan tertentu. Ini berbeda dengan sistem kredit konvensional yang menerapkan bunga atas pinjaman. 

Dalam murabahah, penjual mengungkapkan harga beli barang dan menetapkan keuntungan yang transparan di atas harga pokok tersebut. 

Di sini, tidak ada bunga yang terlibat, sehingga akad murabahah dianggap sesuai dengan prinsip syariah. Dalam skema pembiayaan melalui akad murabahah, bank syariah berperan sebagai perantara yang membeli rumah dari pengembang atau pihak ketiga. 

Setelah itu,bank akan menjual rumah tersebut kepada nasabah dengan margin yang telah disepakati. Nasabah kemudian melunasi harga rumah tersebut secara cicilan dalam jangka waktu tertentu.

Tahapan umum dalam akad murabahah pada jual beli perumahan:

1. Permintaan Nasabah : Nasabah yang ingin membeli rumah mengajukan permohonan kepada bank syariah untuk membiayai pembelian rumah tersebut.

2. Bank Membeli Rumah : Setelah nasabah memilih rumah yang diinginkan, bank membeli rumah tersebut dari penjual (pengembang atau pemilik rumah).

3. Penjualan ke Nasabah : Setelah rumah dibeli, bank menjual kembali rumah tersebut kepada nasabah dengan harga pokok ditambah margin keuntungan yang disepakati. Nasabah mengetahui dengan jelas harga beli rumah oleh bank dan besaran keuntungan yang dikenakan.

4. Pembayaran Secara Cicilan : Nasabah membayar rumah tersebut secara mencicil kepada bank dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan kesepakatan dalam akad.

Dalam skema ini, bank syariah tidak bertindak sebagai pihak pemberi pinjaman, melainkan sebagai penjual rumah kepada nasabah dengan harga yang sudah mencakup margin keuntungan. Hal ini berbeda dengan sistem kredit perumahan konvensional yang menggunakan bunga.

Adapun kelebihan akad murabahah pada pembiayaan perumahan antara lain :

1. Kepastian Harga: Dalam akad murabahah, harga yang harus dibayar oleh nasabah sudah ditetapkan di awal. Tidak ada perubahan harga selama masa angsuran, sehingga nasabah mendapatkan kepastian mengenai total biaya yang harus dikeluarkan.

2. Menghindari Unsur Riba : Salah satu kelebihan utama akad murabahah adalah menghindari unsur riba, karena tidak ada penerapan bunga atas pinjaman. Bank mendapatkan keuntungan dari margin yang disepakati, bukan dari bunga yang fluktuatif.

3. Transparansi: Akad murabahah menjamin transparansi antara bank dan nasabah, di mana semua biaya, termasuk harga pokok dan margin keuntungan, dijelaskan dengan rinci.

4. Sesuaikan dengan Prinsip Syariah: Pembiayaan perumahan melalui akad murabahah sepenuhnya sesuai dengan prinsip syariah, sehingga menjadi pilihan utama bagi masyarakat yang ingin menghindari praktik keuangan konvensional yang tidak sesuai dengan ajaran Islam.

Walaupun akad murabahah memiliki banyak kelebihan, penerapannya dalam jual beli perumahan juga menghadapi beberapa tantangan, di antaranya :

1. Risiko Keterlambatan Pembayaran: Salah satu kendala dalam akad murabahah adalah ketika nasabah mengalami kesulitan dalam melunasi cicilan tepat waktu. Meskipun tidak ada bunga, bank syariah dapat menerapkan denda atau penalti keterlambatan yang seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan sosial, sesuai dengan prinsip syariah.

2. Keterbatasan dalam Fleksibilitas Harga: Dalam akad murabahah, harga ditetapkan di awal dan tidak bisa diubah selama masa pembiayaan. Ini bisa menjadi kendala jika terjadi perubahan kondisi ekonomi atau inflasi yang mengakibatkan harga properti mengalami fluktuasi.

3. Keterbatasan Jangka Waktu: Pembiayaan perumahan dengan akad murabahah biasanya memiliki jangka waktu yang lebih pendek dibandingkan kredit konvensional, karena bank harus menutupi biaya pokok dan mendapatkan keuntungan dalam jangka waktu tertentu. Hal ini bisa menjadi tantangan bagi nasabah yang membutuhkan jangka waktu angsuran yang lebih panjang.

4. Keuntungan Tetap yang Relatif Lebih Tinggi: Dalam akad murabahah, margin keuntungan yang ditetapkan oleh bank biasanya lebih tinggi dibandingkan dengan kredit konvensional, karena bank tidak bisa mengubah harga jual di kemudian hari. Hal ini bisa menjadi beban bagi nasabah yang ingin mendapatkan pembiayaan dengan biaya yang lebih rendah. 

Kesimpulan

Penerapan akad murabahah pada jual beli perumahan menawarkan solusi bagi masyarakat yang ingin memiliki rumah tanpa terjebak dalam praktik riba. Meskipun terdapat tantangan, kelebihan dari sistem ini membuatnya menjadi alternatif menarik dalam pembiayaan perumahan di Indonesia

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun