2. Keterbatasan dalam Fleksibilitas Harga: Dalam akad murabahah, harga ditetapkan di awal dan tidak bisa diubah selama masa pembiayaan. Ini bisa menjadi kendala jika terjadi perubahan kondisi ekonomi atau inflasi yang mengakibatkan harga properti mengalami fluktuasi.
3. Keterbatasan Jangka Waktu: Pembiayaan perumahan dengan akad murabahah biasanya memiliki jangka waktu yang lebih pendek dibandingkan kredit konvensional, karena bank harus menutupi biaya pokok dan mendapatkan keuntungan dalam jangka waktu tertentu. Hal ini bisa menjadi tantangan bagi nasabah yang membutuhkan jangka waktu angsuran yang lebih panjang.
4. Keuntungan Tetap yang Relatif Lebih Tinggi: Dalam akad murabahah, margin keuntungan yang ditetapkan oleh bank biasanya lebih tinggi dibandingkan dengan kredit konvensional, karena bank tidak bisa mengubah harga jual di kemudian hari. Hal ini bisa menjadi beban bagi nasabah yang ingin mendapatkan pembiayaan dengan biaya yang lebih rendah.Â
Kesimpulan
Penerapan akad murabahah pada jual beli perumahan menawarkan solusi bagi masyarakat yang ingin memiliki rumah tanpa terjebak dalam praktik riba. Meskipun terdapat tantangan, kelebihan dari sistem ini membuatnya menjadi alternatif menarik dalam pembiayaan perumahan di Indonesia
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H