2. Bank Membeli Rumah : Setelah nasabah memilih rumah yang diinginkan, bank membeli rumah tersebut dari penjual (pengembang atau pemilik rumah).
3. Penjualan ke Nasabah : Setelah rumah dibeli, bank menjual kembali rumah tersebut kepada nasabah dengan harga pokok ditambah margin keuntungan yang disepakati. Nasabah mengetahui dengan jelas harga beli rumah oleh bank dan besaran keuntungan yang dikenakan.
4. Pembayaran Secara Cicilan : Nasabah membayar rumah tersebut secara mencicil kepada bank dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan kesepakatan dalam akad.
Dalam skema ini, bank syariah tidak bertindak sebagai pihak pemberi pinjaman, melainkan sebagai penjual rumah kepada nasabah dengan harga yang sudah mencakup margin keuntungan. Hal ini berbeda dengan sistem kredit perumahan konvensional yang menggunakan bunga.
Adapun kelebihan akad murabahah pada pembiayaan perumahan antara lain :
1. Kepastian Harga: Dalam akad murabahah, harga yang harus dibayar oleh nasabah sudah ditetapkan di awal. Tidak ada perubahan harga selama masa angsuran, sehingga nasabah mendapatkan kepastian mengenai total biaya yang harus dikeluarkan.
2. Menghindari Unsur Riba : Salah satu kelebihan utama akad murabahah adalah menghindari unsur riba, karena tidak ada penerapan bunga atas pinjaman. Bank mendapatkan keuntungan dari margin yang disepakati, bukan dari bunga yang fluktuatif.
3. Transparansi: Akad murabahah menjamin transparansi antara bank dan nasabah, di mana semua biaya, termasuk harga pokok dan margin keuntungan, dijelaskan dengan rinci.
4. Sesuaikan dengan Prinsip Syariah: Pembiayaan perumahan melalui akad murabahah sepenuhnya sesuai dengan prinsip syariah, sehingga menjadi pilihan utama bagi masyarakat yang ingin menghindari praktik keuangan konvensional yang tidak sesuai dengan ajaran Islam.
Walaupun akad murabahah memiliki banyak kelebihan, penerapannya dalam jual beli perumahan juga menghadapi beberapa tantangan, di antaranya :
1. Risiko Keterlambatan Pembayaran: Salah satu kendala dalam akad murabahah adalah ketika nasabah mengalami kesulitan dalam melunasi cicilan tepat waktu. Meskipun tidak ada bunga, bank syariah dapat menerapkan denda atau penalti keterlambatan yang seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan sosial, sesuai dengan prinsip syariah.