Mohon tunggu...
Rofif Zainul Muttaqin
Rofif Zainul Muttaqin Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa STEI SEBI

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Risk Management

3 Februari 2024   16:36 Diperbarui: 3 Februari 2024   16:57 140
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

with the provisions of the Financial Services Authority

stipulated eight risks includes Credit Risk, Market Risk,

Liquidity Risk, Operational Risk, Legal Risk, Strategic

Risk, Compliance Risk, and Reputation Risk. A better

description of each risk as follows:

CREDIT RISK

Based on the Financial Services Authority Regulation

Number 18/POJK.03/2016, credit risk defined as the

arising risk from other parties which failed to fulfill their

obligations including credit risk due to debtor failure,

credit concentration risk, counterparty credit risk, and

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
  16. 16
  17. 17
  18. 18
  19. 19
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun