Mohon tunggu...
ro fal
ro fal Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Skripsi: Fenomena Pernikahan Usia Muda di Masyarakat Madura

5 Juni 2023   17:12 Diperbarui: 5 Juni 2023   17:18 188
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Tema : Pernikahan
Judul : FENOMENA PERNIKAHAN USIA MUDA DI MASYARAKAT MADURA (Studi Kasus di Desa Serabi Barat Kecamatan Modung, Kabupaten Bangkalan)
Penulis : Titi Nur Indah Sari
Fakultas : Syariah dan Hukum
Universitas : UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
Tahun : 2016 

A. Pendahuluan 

Pernikahan adalah salah satu perintah agama yang apabila seseorang telah mampu melaksanakannya maka dianjurkan baginya untuk segera melakukan pernikahan itu agar dapat mengurangi kemaksiatan dalam bentuk perzinaan dan penglihatan. 

Menikah di usia muda menurut sebagian masyarakat di Madura merupakan
perbuatan yang biasa, bahkan sudah menjadi budaya baru yang harus dijaga dan dilestarikan, karena kebiasaan tersebut merupakan kebiasaan dari nenek moyang yang diwarisi secara turun temurun. Di desa Serabi Barat sendiri, mayoritas para kiyai dan tokoh masyarakat membolehkan seseorang menikah pada usia muda dengan catatan sudah mencapai usia baligh meskipun usianya masih di bawah umur. 

Perkawinan dapat dilakukan oleh seorang laki-laki dan perempuan apabila telah mencapai umur tertentu, sesuai dengan aturan undang-undang nomor 16 tahun 2019 tentang batas minimal umur laki-laki dan perempuan yaitu 19 tahun. Namun fakta yang terjadi dalam masyarakat muslim Madura yaitu adanya pernikahan dibawah umur yang belum dewasa dan belum matang persiapannya karena latar belakang tertentu, antara lain apabila segera dinikahkan, orang tua dapat  lepas dari tanggungan. Terkadang orang tua memiliki pilihan sendiri dimana pilihan orang tua dinilai pantas dan layak untuk dinikahkan dengan anaknya. Meskipun tanpa sepengetahuan anaknya, para orang tua menetapkan calon untuk anaknya berdasarkan hubungan kekeluargaan, hubungan emosional, ataupun usaha bersama menjadi kelayakan dalam pernikahan, bukan batasan untuk melakukan pernikahan.

Dari beberapa faktor di atas maka terbentuklah mindset tentang pernikahan di bawah umur itu dipandang sebagai hal yang wajar di kalangan masyarakat muslim Madura. Berangkat dari hal tersebut, maka penulis skripsi ini tertarik untuk meneliti skripsi dengan judul "FENOMENA PERNIKAHAN USIA MUDA DI MASYARAKAT MADURA (Studi Kasus di Desa Serabi Barat Kecamatan Modung, Kabupaten Bangkalan)".

B. Alasan Memilih Judul Skripsi Ini

Saya memilih skripsi ini karena merasa tertarik tentang pernikahan muda yang kerap kali terjadi dikalangan masyarakat muslim Madura khususnya di Desa Serabi Barat Kecamatan Modung, Kabupaten Bangkalan, yang mungkin saja ini minim terjadi di daerah lain. Dan saya ingin mengetahui apa yang menjadikan alasan masyarakat di Desa Serabi Barat Kecamatan Modung, Kabupaten Bangkalan, ini tidak menghapus kebiasaan yang bertentangan dengan undang-undang no.16 tahun 2019 ini. Dan saya juga ingin mengetahui bagaimana Dampak Pernikahan Usia Muda yang dirasakan Masyarakat Desa Serabi Barat, Kecamatan Modung, Kabupaten Bangkalan ini.

C. Pembahasan Hasil Review

Penulis ini cukup kesulitan dalam mendapatkan data mengenai jumlah pernikahan muda yang telah terjadi, karena berdasarkan ungkapan dari pihak KUA  Kecamatan Modung, selama dia menjabat blom pernah ia mencatat terjadi pernikahan  muda dibawah usia 16 tahun. Namun berdasarkan wawancara yang telah di lakukan oleh penulis menunjukkan bahwa di lingkungan masyarakat banyak pasangan yang melakukan pernikahan usia muda khususnya di kampung Satrean dan Jentor, baik itu yang usia pernikahannya sudah lama ataupun dengan pasangan
yang usia pernikahannya masih baru. 

Terdapat dua cara yang ditemui oleh penulis saat di lapangan mengenai cara pernikahan, yaitu pertama, pernikahan yang dilakukan oleh calon pengantin
dihadapan kiyai, yang memenuhi rukun dan syarat pernikahan, dihadiri banyak
undangan, didaftarkan melalui modin desa, membayar sejumlah uang ke kantor
klebun, menyerahkan syarat-syarat pernikahan, namun mereka tidak pernah
menerima buku nikah karena tidak di daftarkan ke KUA. Pernikahan seperti ini
banyak terjadi dikalangan perawan (praben) dan perjaka (lanceng) ataupun duda dengan janda (randeh) yang menikah lagi. Kedua, pernikahan yang dilakukan dihadapan kiyai, yang mana memenuhi rukun dan syarat pernikahan, pernikahan
ini hanya dihadiri oleh keluarga terdekat saja, tidak di daftarkan ke modin desa. Biasanya pernikahan macam ini dilakukan oleh orang-orang yang memiliki kemampuan finansial yang pas-pasan dan orang yang melakukan poligami tanpa
persetujuan dari isteri pertama. 

Pernikahan yang dilakukan di bawah usia 19 tahun bagi laki-laki dan 16 tahun bagi perempuan memang sudah sah menurut hukum Islam. Namun pasangan suami isteri tersebut belum bisa memiliki akta nikah yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) hingga keduanya mencapai usia minimal yang ditentukan Undang-undang perkawinan dengan cara mengajukan isbat nikah ke Pengadilan Agama setempat.

Masyarakat di Desa Serabi Barat enggan untuk melaporkan pernikahannya pada pihak KUA, karena menurut sebagian masyarakat menganggap hal itu urusan yang rumit dan merepotkan, butuh biaya lagi yang tidak sedikit minimal (Rp. 500.000). Makanya masyarakat enggan untuk mengurus pernikahan di KUA, tapi hal tersebut berlaku bagi kalangan masyarakat bawah seperti petani dan masyarakat dengan perekonomian menengah kebawah tapi tidak untuk masyarakat atas seperti jika yang akan menikah anak guru, kiyai, bidan atau yang orang tuanya mampu dan terpandang."

Tradisi pernikahan muda memang tidak terlalu menyimpang dari ajaran agama Islam, kebiasaan melakukan pernikahan usia muda dan tidak mencatatkannya di Kantor Urusan Agama (KUA) adalah kebiasaan buruk masyarakat Desa Serabi Barat yang sudah dianggap biasa/ lumrah dan dijadikan tradisi baru. Faktor itu lah yang  menjadi salah satu alasan utama masyarakat melakukan pernikahan usia muda. Selanjutnya karena rendahnya pendidikan orang tua. Hal itu sangat mempengaruhi perilaku mereka untuk segera menikahkan anak-anaknya.  Faktor selanjutnya tentang tinggi rendahnya angka pernikahan usia muda juga dipengaruhi oleh rendahnya kemampuan ekonomi masyarakat dalam keluarga khusunya orang tua. Maka tidak heran jika pernikahan usia muda biasanya terdapat di daerah pedesaan yang relatif tertinggal secara ekonomi.

Berdasarkan hal di atas maka kita ketahui bahwa pernikahan usia muda akan memberikan dampak kepada kelanjutan dari kehidupan keluarga dimasa yang akan
datang. Dampak yang ditimbulkan dari pernikahan pada usia muda ini  yaitu, sering terjadinya pertengkaran dalam rumah tangga meskipun tidak berakibat pada perceraian. Sedangkan dampak yang akan dirasakan anak yang lahir dari pernikahan usia muda ialah kurangnya kasih sayang dari kedua orang tuanya, karena mereka akan diasuh oleh nenek dan kakek mereka sedangkan orang tua akan pergi merantau ke kota lain untuk mencari nafkah.

D. Rencana Skripsi Yang Akan Ditulis

Dari sekian banyaknya skripsi yang ditulis olah mahasiswa tentang pernikahan, saya tertarik ingin membahas mengenai "Implikasi Kebijakan Isbat Nikah Terhadap Indeks Pernikahan Anak (Studi Komparasi sebelum dan sesudah pemberlakuan UU no. 16 Tahun 2019)" sebagai judul skripsi saya nantinya.  Disini saya ingin mencari tau apakah dengan adanya isbath nikah itu akan menjadi solusi bagi masyarakat dan menambah angka kenaikan pernikahan anak (usia muda) atau sebaliknya.

Nama : Asyrofal Ulum
NIM : 212121107
Kelas : HKI 4C
Mata Kuliah : Hukum Perdata Islam di Indonesia (UAS Review Skripsi)

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun