Mohon tunggu...
ro fal
ro fal Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Skripsi: Fenomena Pernikahan Usia Muda di Masyarakat Madura

5 Juni 2023   17:12 Diperbarui: 5 Juni 2023   17:18 188
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pernikahan yang dilakukan di bawah usia 19 tahun bagi laki-laki dan 16 tahun bagi perempuan memang sudah sah menurut hukum Islam. Namun pasangan suami isteri tersebut belum bisa memiliki akta nikah yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) hingga keduanya mencapai usia minimal yang ditentukan Undang-undang perkawinan dengan cara mengajukan isbat nikah ke Pengadilan Agama setempat.

Masyarakat di Desa Serabi Barat enggan untuk melaporkan pernikahannya pada pihak KUA, karena menurut sebagian masyarakat menganggap hal itu urusan yang rumit dan merepotkan, butuh biaya lagi yang tidak sedikit minimal (Rp. 500.000). Makanya masyarakat enggan untuk mengurus pernikahan di KUA, tapi hal tersebut berlaku bagi kalangan masyarakat bawah seperti petani dan masyarakat dengan perekonomian menengah kebawah tapi tidak untuk masyarakat atas seperti jika yang akan menikah anak guru, kiyai, bidan atau yang orang tuanya mampu dan terpandang."

Tradisi pernikahan muda memang tidak terlalu menyimpang dari ajaran agama Islam, kebiasaan melakukan pernikahan usia muda dan tidak mencatatkannya di Kantor Urusan Agama (KUA) adalah kebiasaan buruk masyarakat Desa Serabi Barat yang sudah dianggap biasa/ lumrah dan dijadikan tradisi baru. Faktor itu lah yang  menjadi salah satu alasan utama masyarakat melakukan pernikahan usia muda. Selanjutnya karena rendahnya pendidikan orang tua. Hal itu sangat mempengaruhi perilaku mereka untuk segera menikahkan anak-anaknya.  Faktor selanjutnya tentang tinggi rendahnya angka pernikahan usia muda juga dipengaruhi oleh rendahnya kemampuan ekonomi masyarakat dalam keluarga khusunya orang tua. Maka tidak heran jika pernikahan usia muda biasanya terdapat di daerah pedesaan yang relatif tertinggal secara ekonomi.

Berdasarkan hal di atas maka kita ketahui bahwa pernikahan usia muda akan memberikan dampak kepada kelanjutan dari kehidupan keluarga dimasa yang akan
datang. Dampak yang ditimbulkan dari pernikahan pada usia muda ini  yaitu, sering terjadinya pertengkaran dalam rumah tangga meskipun tidak berakibat pada perceraian. Sedangkan dampak yang akan dirasakan anak yang lahir dari pernikahan usia muda ialah kurangnya kasih sayang dari kedua orang tuanya, karena mereka akan diasuh oleh nenek dan kakek mereka sedangkan orang tua akan pergi merantau ke kota lain untuk mencari nafkah.

D. Rencana Skripsi Yang Akan Ditulis

Dari sekian banyaknya skripsi yang ditulis olah mahasiswa tentang pernikahan, saya tertarik ingin membahas mengenai "Implikasi Kebijakan Isbat Nikah Terhadap Indeks Pernikahan Anak (Studi Komparasi sebelum dan sesudah pemberlakuan UU no. 16 Tahun 2019)" sebagai judul skripsi saya nantinya.  Disini saya ingin mencari tau apakah dengan adanya isbath nikah itu akan menjadi solusi bagi masyarakat dan menambah angka kenaikan pernikahan anak (usia muda) atau sebaliknya.

Nama : Asyrofal Ulum
NIM : 212121107
Kelas : HKI 4C
Mata Kuliah : Hukum Perdata Islam di Indonesia (UAS Review Skripsi)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun