Mohon tunggu...
Choirul Huda
Choirul Huda Mohon Tunggu... Wiraswasta - Kompasianer sejak 2010

Pencinta wayang, Juventini, Blogger. @roelly87 (www.roelly87.com)

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Kenapa Harus Indar Atmanto?

10 November 2015   16:48 Diperbarui: 10 November 2015   16:58 107
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

INDAR Atmanto. Siapa sih?

Mungkin, itulah pertanyaan saya dan mayoritas pengguna internet di seluruh Tanah Air. Sebab, nama Indar Atmanto menjadi trending topic di Twitter sejak semalam hingga saat ini masih berlangsung. Jujur saja, saya tidak mengenal Indar. Bahkan, ketemu saja belum pernah. Sebaliknya, beliau pun sudah pasti tidak kenal saya.

Namun, sebagai pengguna internet, khususnya blogger, tentu saya tidak boleh berdiam diri. Adagium lawas mengatakan, "Minum air harus ingat sumbernya" dan "Kacang tidak boleh lupa akan kulitnya".

Itu karena Indar merupakan salah satu sosok yang membidani perkembangan internet di Indonesia. Ironisnya, saat ini, suami dari desainer ternama di Tanah Air, Amy Ismanto itu, malah sedang mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Sukamiskin, Bandung.

Ya, sejak 5 Januari 2013, Indar harus merasakan dinginnya jeruji besi. Tentu, kenyataan itu sangat miris mengingat saya dan jutaan pengguna internet di seluruh nusantara justru sedang menikmati buah kerjanya setiap hari.

 

*       *       *

"PUTUSAN MA (Mahkamah Agung) ini mengakibatkan 300 penyelenggara internet di Indonesia juga terancam dipenjara," kata Direktur Eksekutif LBH Pers, Nawawi Bahrudin, kepada saya dan rekan-rekan dari media, blogger, dan aktivis lainnya, di kantornya, kemarin, Senin (9/11).

 

Di sisi lain, Nawawi menambahkan, "Kalau menurut saya sih, harus ada peraturan Presiden atau pernyataan dari Presiden (Joko Widodo) untuk kasus ini. Bahwasanya, sengkarut dalam bisnis di industri ini karena kesalahpahaman antara praktisi, jaksa, dan hakim."

Sebagai pengguna internet aktif sekaligus blogger, sudah pasti saya ingin tahu perkembangan kasus Indar. Itu mengapa kemarin saya turut menghadiri jumpa pers di Kantor LBH Pers, Kalibata, Jakarta Selatan.

Dalam acara yang juga dijadikan bahan diskusi itu, LBH Pers menyatakan empat sikapnya:

1. Menolak Putusan Peninjauan Kembali (PK) Indar Atmanto, karena berpotensi membelenggu kebebasan berekspresi di internet.

2. Menyatakan keprihatinan yang mendalam terhadap putusan MA yang berdampak sangat besar terhadap industri telekomunikasi, pelayanan masyarakat, serta perekonomina negara, yang mengakibatkan lebih dari 300 penyelenggara internet di Indonesia terancam dipenjara.

3. Mendorong Kementrian Kominfo sebagai instansi yang diberi kewenangan untuk melaksanakan Undang-undang Telekomunikasi untuk melakukan upaya-upaya nyata yang diperlukan agar terjamin kepastian hukum dan kepastian berusaha.

4. Mendukung Indar Atmanto untuk mengajukan PK sekali lagi demi terciptanya keadilan dan kepastian hukum.

Sedikit gambaran, saya kurang mengerti soal hukum. Apalagi, yang berkaitan dengan undang-undang mengenai teknologi. Namun, bukan berarti saya harus berdiam diri. Terutama saat ini yang bertepatan dengan Hari Pahlawan, 10 November.

Untuk itu, sejak kemarin siang, saya coba mencari informasi dengan mendatangi Kantor LBH Pers demi mendapat referensi yang jelas dan terpercaya. Ya, sebagai blogger, saya wajib menulis apa yang saya ketahui secara langsung.

*       *       *

 

BERDASARKAN keputusan resminya, Rabu (4/11), MA menolak PK yang diajukan Indar. Seperti yang saya kutip dari beberapa referensi terpercaya, putusan itu diketok majelis hakim yang diketuai Wakil MA M. Saleh dengan anggota Hakim Agung Abdul Latief dan Hakim Agung HM Syarifuddin, 20 Oktober lalu.

MA menganggap, Indar yang saat itu menjabat sebagai Direktur Utama IM2, bertanggung jawab atas dugaan penyalahgunaan jaringan 2,1 Ghz atau 3G. Indar tetap diganjar hukuman sesuai dengan putusan kasasi MA, yaitu vonis delapan tahun dan denda Rp 300 juta serta hukuman uang pengganti sebesar Rp 1,358 triliun kepada IM2.

Yang menjadi pangkal permasalahan, IM2 tidak membangun jaringan seluluer (BTS). Sehingga, tidak dapat dikatakan telah menggunakan frekuensi sendiri. Posisi IM2 hanya sbebagai penyewa jaringan seluluer indosat mobile melalui BTS Indosat.

Itu dapat dibuktikan dengan kartu SIM yang digunakan utnuk mengakses internet dikeluarkan Indosat IM2. Tentu, yang wajib membayar biaya penggunaan pita frekuensi adalah Indosat sebagai BTS pemilik. Sedangkan, IM2 yang merupakan penyewa hanya perlu membayar sewa kepada Indosat.

Nah, pemahaman penegak hukum tentang penggunaan pita frekuensi tidak sejalan dengan tatanan teknis telekomunikasi dan regulasi. Maka, dapat dianalogikan, bahwa setiap orang, termasuk Hakim, dan Jaksa yang menggunakan smartphone, ponsel, atau laptop, untuk berinternet, juga bisa dikriminalkan menggunakan pita frekuensi tanpa izin.

Itu mengapa, Menteri Kemenkominfo menyatakan, dalam dua suratnya bahwa kerja sama Indosat dengan IM2 sudah sesuai peraturan perundangan dan peraturan pelaksaannya.

"Saya sangat prihatin," kata Menkominfo Rudiantara dalam konferensi pers penggiat telematika di Gedung Indosat, yang saya kutip dari Viva.co.id. "Pemerintah akan melakukan semaksimal mungkin untuk menangani masalah ini."

Pernyataan sama diungkapkan Ketua Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) DKI Jaya, Kamsul Hasan seperti dilansir dari Kompas.com, "Indonesia bisa terancam blank spot, tidak ada jaringan internet karena para penyelenggara jasa internet merasa ketakuatan akan bernasib sama seperti pak Indar."

Menurutnya, apabila ancaman benar terjadi, akan memengaruhi perekonomian Indonesia. Bisa dipahami mengingat dunia usaha saat ini sangat bergantung dengan intenet. Sebab, kita nyaris melakukan transaksi dan sebagainya seperti perbankan serta belanja online ya di internet. Pun begitu dengan masa depan blogger yang bakal suram.

"Kalau Indonesia tidak ada internet, wartawan tidak bisa bekerja, bank tidak bisa online, bahkan pesawat juga terancam tidak terbang. MA seharusnya memperhatikan dampak tersebut," Kamsul, mengungkapkan.

Nah, bagaimana dengan Anda? Ingin turut menyuarakan melalui tagar #IndarAtmanto dan #FreeIndarAtmanto di twitter yang bukan hanya untuk Indar saja. Melainkan juga masa depan internet kita. Atau, memilih diam sambil menyongsong kiamat internet yang berarti, kita akan kembali ke masa lalu.

Semua pilihan ada di tangan kita.***

 

 

Referensi tambahan:

- Kompas.com, Viva.co.id, HukumOnline.com, Merdeka.com, Kompasiana.com, Kontan.co.id

*       *       *

Artikel ini ditulis dalam rangka menyambut Hari Pahlawan. 

- Jakarta, 10 November 2015

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun