Dalam acara yang juga dijadikan bahan diskusi itu, LBH Pers menyatakan empat sikapnya:
1. Menolak Putusan Peninjauan Kembali (PK) Indar Atmanto, karena berpotensi membelenggu kebebasan berekspresi di internet.
2. Menyatakan keprihatinan yang mendalam terhadap putusan MA yang berdampak sangat besar terhadap industri telekomunikasi, pelayanan masyarakat, serta perekonomina negara, yang mengakibatkan lebih dari 300 penyelenggara internet di Indonesia terancam dipenjara.
3. Mendorong Kementrian Kominfo sebagai instansi yang diberi kewenangan untuk melaksanakan Undang-undang Telekomunikasi untuk melakukan upaya-upaya nyata yang diperlukan agar terjamin kepastian hukum dan kepastian berusaha.
4. Mendukung Indar Atmanto untuk mengajukan PK sekali lagi demi terciptanya keadilan dan kepastian hukum.
Sedikit gambaran, saya kurang mengerti soal hukum. Apalagi, yang berkaitan dengan undang-undang mengenai teknologi. Namun, bukan berarti saya harus berdiam diri. Terutama saat ini yang bertepatan dengan Hari Pahlawan, 10 November.
Untuk itu, sejak kemarin siang, saya coba mencari informasi dengan mendatangi Kantor LBH Pers demi mendapat referensi yang jelas dan terpercaya. Ya, sebagai blogger, saya wajib menulis apa yang saya ketahui secara langsung.
* Â Â Â * Â Â Â *
Â
BERDASARKAN keputusan resminya, Rabu (4/11), MA menolak PK yang diajukan Indar. Seperti yang saya kutip dari beberapa referensi terpercaya, putusan itu diketok majelis hakim yang diketuai Wakil MA M. Saleh dengan anggota Hakim Agung Abdul Latief dan Hakim Agung HM Syarifuddin, 20 Oktober lalu.
MA menganggap, Indar yang saat itu menjabat sebagai Direktur Utama IM2, bertanggung jawab atas dugaan penyalahgunaan jaringan 2,1 Ghz atau 3G. Indar tetap diganjar hukuman sesuai dengan putusan kasasi MA, yaitu vonis delapan tahun dan denda Rp 300 juta serta hukuman uang pengganti sebesar Rp 1,358 triliun kepada IM2.