Mohon tunggu...
Choirul Huda
Choirul Huda Mohon Tunggu... Wiraswasta - Kompasianer sejak 2010

Pencinta wayang, Juventini, Blogger. @roelly87 (www.roelly87.com)

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Alasan Rehabilitasi bagi Pengguna Narkoba

28 Maret 2014   10:31 Diperbarui: 24 Juni 2015   00:22 6916
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Bagaimana proses rehabilitasi itu?

BNN yang mewakili pemerintah memiliki metode tersendiri yang disebut Continuum of Care, yaitu proses perawatan pengobatan dan dukungan secara komprehensif dan berkesinambungan. Sesuai urutan adalah:

1. Penjangkauan

Cara penyampaian informasi, menciptakan partisipasi dan melayani masyarakat. Atau proses interaksi dengan individu atau kelompok masyarakat tertentu dalam rangka mewujudkan suatu tujuan tertentu.

2 Pengkajian

Rangkaian pemeriksaan yang dilakukan secara menyeluruh tentang keadaan klien terkait pemakaian narkoba dan dampaknya terhadap dirinya serta lingkungannya. Sehingga didapat informasi lengkap tentang keadaan klien sebelum dilakukan terapi atau tindakan lain yang diperlukan

3. Detoksifikasi

Salah satu tahapan awal dalam proses pemulihan bagi para penyalahguna narkoba yang memberikan layanan medis untuk membehentikan proses kecanduan beserta akibat yang ditimbulkan serta pemeriksaan dan tindak lanjut dari kondisi medis klien (pasien).

Jika sudah diketahui sebabnya, maka seseorang pengguna narkoba akan direhabilitasi:

- Rawat Jalan

Pengaplikasian metode pemulihan (rehabilitasi) secara intensif dengan pasien (pecandu) tidak diharuskan menginap di tempat rehabilitasi dan cukup datang dalam jangka waktu tertentu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun