Mohon tunggu...
Choirul Huda
Choirul Huda Mohon Tunggu... Kompasianer sejak 2010

Pencinta wayang, Juventini, Blogger. @roelly87 (www.roelly87.com)

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Alasan Rehabilitasi bagi Pengguna Narkoba

28 Maret 2014   10:31 Diperbarui: 24 Juni 2015   00:22 6916
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
1395951547506431819

[caption id="attachment_300946" align="aligncenter" width="491" caption="Kepala BNN, Anang Iskandar saat memberi pengarahan mengenai narkoba (www.kompasiana.com/roelly87)"][/caption]

Lagi-lagi tentang narkoba. BNN lagi, BNN lagi. Tumben, lo hampir setiap posting di K temanya selalu narkoba atau BNN. Emang, udah kehabisan ide buat nulis reportase seperti dulu? Gimana, soal bola, tim idola lo, Juventus? Eh ya, ngemeng-ngemeng soal narkoba, aku mau tanya. Emang gimana sih tahap mengetahui seseorang bisa jadi pengguna sampe keterusan sama ada yang direhab segala?

*      *      *

Berondongan pertanyaan tersebut saya dapat melalui seorang kawan di dunia maya mengenai aktivitas saya yang kerap men-share tulisan di Kompasiana bertema narkoba. Kawan tersebut, yang kini bekerja di luar negeri itu merupakan Kompasianer juga. Tapi, sudah tidak nulis lagi sejak dua tahun terakhir. Katanya sih sibuk mengurusi pekerjaannya. Meski begitu, beliau hampir setiap hari membuka Kompasiana, baik melihatnya langsung atau melalui share artikel di facebook, twitter, dan sebagainya.

Sebenarnya, agak bingung juga untuk menjawab pertanyaan mengenai tahap seseorang dalam menggunakan narkoba hingga akhirnya direhabilitasi. Beruntung, saya memiliki bekal yang cukup untuk bisa memberi penjelasan. Baik itu pengalaman pribadi, referensi dari buku, majalah, situs, atau wawancara langsung dengan instansi terkait. Dalam hal ini, pejabat di Badan Narkotika Nasional (BNN) yang kerap saya temui karena ikut terlibat dalam program 2014 Sebagai Tahun Penyelematan Pengguna Narkoba.

Termasuk ketika mengikuti diskusi bersama belasan Kompasianer yang diadakan BNN bertajuk "Pergelaran Seni Budaya dan Forum Komunikasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba" di Gedung Smesco, Selasa (25/3). Dalam acara itu hadir Kepala BNN, Komisaris Jenderal Polisi (Komjen) Dr Anang Iskandar untuk  memberikan solusi. Khususnya bagaimana agar pengguna narkoba tidak dipenjara tapi direhabilitasi. Maklum, dalam diskusi tersebut didatangi ribuan pelajar dari berbagai sekolah Menengah dan Atas di Indonesia.

Kembali ke pertanyaan kawan Kompasianer tersebut. Berdasarkan beberapa referensi yang saya dapat adalah:

Apakah saya seorang pengguna yang sudah adiktif (pecandu)?

Seseorang dikatakan kecanduan jika dirinya menyalahgunakan narkoba dalam keadaan ketergantungan secara fisik maupun psikis.

Terus kalau sudah jadi pecandu?

Ya, melapor ke pihak berwajib. Dalam hal ini adalah BNN, Polisi, atau Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL).

Bagaimana kalau saya enggan melapor. Kan malu sama orangtua atau teman yang lainnya jika tahu saya seorang pecandu?

Lebih baik malu daripada digerebek pihak berwajib saat sedang memakai narkoba. Yang ada malah harus menginap di penjara dulu. Memangnya mau, masa muda berada di balik terali besi? Tidak bisa nonton bola, twitter-an, facebook-an, update status dan sebagainya!

Saya ga mau dipenjara. Ada solusi?

Banyak jalan menuju Roma. Tentu saja, ada solusi. Kalau tidak mau dipenjara atau malah berujung "lewat" akibat overdosis, mending direhabilitasi.

Mengapa pengguna  narkoba harus direhabilitasi?

Soalnya, akibat kecanduan itu akan menyerang fungsi otak yang bersifat kronis hingga memiliki risiko ketagihan yang dalam bahasa sehari-hari disebut "sakauw". Kalau sudah seperti itu, harus segera mendapatkan pengobatan. Tenang saja, negara menjamin seorang pengguna narkoba untuk direhabilitasi seperti yang tercantum dalam Undang-undang dan Peraturan Pemerintah.

- Undang-undang No. 35 Tahun 2009, Pasal 54: Pecandu narkoba dan korban penyalahgunaan wajib menjalani rehabilitasi medis dan sosial.

- Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 2011 tentang Pelaksaan Wajib Lapor Pecandu Narkoba.

Oh ya, pengertian rehabilitasi menurut BNN adalah: Suatu proses pemulihan klien gangguan penggunaan narkoba baik dalam jangka waktu pendek maupun panjang, yang bertujuan mengubah perilaku untuk mengembalikan fungsi individu di masyarakat.

Rehabilitas itu gratis? Atau jangan-jangan harus bayar yang aneh-aneh. Ibaratnya, keluar dari mulut harimau malah masuk ke mulut buaya?

Tentu saja. Kan sudah dijamin negara. Nanti seorang pecandu akan diterapi agar bisa sembuh total. Misalnya di Pusat Rehabilitasi BNN di Lido, Sukabumi, Jawa Barat.

Bagaimana proses rehabilitasi itu?

BNN yang mewakili pemerintah memiliki metode tersendiri yang disebut Continuum of Care, yaitu proses perawatan pengobatan dan dukungan secara komprehensif dan berkesinambungan. Sesuai urutan adalah:

1. Penjangkauan

Cara penyampaian informasi, menciptakan partisipasi dan melayani masyarakat. Atau proses interaksi dengan individu atau kelompok masyarakat tertentu dalam rangka mewujudkan suatu tujuan tertentu.

2 Pengkajian

Rangkaian pemeriksaan yang dilakukan secara menyeluruh tentang keadaan klien terkait pemakaian narkoba dan dampaknya terhadap dirinya serta lingkungannya. Sehingga didapat informasi lengkap tentang keadaan klien sebelum dilakukan terapi atau tindakan lain yang diperlukan

3. Detoksifikasi

Salah satu tahapan awal dalam proses pemulihan bagi para penyalahguna narkoba yang memberikan layanan medis untuk membehentikan proses kecanduan beserta akibat yang ditimbulkan serta pemeriksaan dan tindak lanjut dari kondisi medis klien (pasien).

Jika sudah diketahui sebabnya, maka seseorang pengguna narkoba akan direhabilitasi:

- Rawat Jalan

Pengaplikasian metode pemulihan (rehabilitasi) secara intensif dengan pasien (pecandu) tidak diharuskan menginap di tempat rehabilitasi dan cukup datang dalam jangka waktu tertentu.

- Rawat Inap

Pengaplikasian metode pemulihan secara intensif dengan pasien wajib menetap. Misalnya, di Lido. Itu gunanya untuk menetralisir secara perlahan agar pecandu bisa bebas seperti semula.

- After Care

Untuk memberikan dukungan bagi mantan pengguna narkoba agar bisa melalui proses pemulihan dengan baik hingga tahap reintegrasi ke masyarakat dan menjadi bagian dari masyarakat yang produktif dan bertanggung jawab serta mencegah kekambuhan.

Bagiamana jika saya, keluarga, atau orang terdekat ternyata menggunakan narkoba dan ingin direhabilitasi?

Silakan menghubungi pihak terkait seperti BNN, Polisi, atau IPWL. BNN sendiri melalui Deputi Bidang Rehabilitasi menyediakan akses bagi pecandu narkoba untuk bisa sembuh dengan menghubungi:

Call Center: 021-8080-0011

SMS Center: 08888-111-0266

Website: www.bnn.go.id

*      *      *

Referensi:

- BNN.go.id
- IndonesiaBergegas.com
- Dedihumas.BNN.go.id

*      *      *

Postingan Sebelumnya:
- Bagaimana Menjauhkan Anak dari Narkoba?
- Yuk, Mengenali Ciri-ciri Pengguna Narkoba
- Kenapa Harus Blogger yang Kampanye?
- Narkoba dan Faktor "Kegalauan" Anak Muda
- Yuk, Hadiri Diskusi bersama BNN bertema 2014 Bebas Narkoba
- Narkoba: Berawal dari Coba-coba, Ketagihan, hingga Maut Menjemput
- Kisah Inspiratif Dua Kompasianer di Acara Titik Balik
- Mengenalkan Bahaya Narkoba melalui Game Online
- Peran Orang Tua dalam Mengatasi Tren Merokok di Kalangan Remaja
- Langkah Awal BNN dalam Memberantas Narkoba

*      *      *

- Jakarta, 28 Maret 2014

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun