Kemudian ada insentif PPN, dimana Pengusaha Kena Pajak (PKP) berisiko rendah, perusahaan KITE atau perusahaan di kawasan tugas yang beroperasi di salah satu dari 725 industri tertentu (sebelumnya 716 industri) menerima insentif pengembalian dipercepat hingga premi maksimum Rp. 5 miliar.
Selain insentif pajak tersebut, pemerintah juga mengeluarkan beberapa keringanan. Di antaranya, tarif pajak badan diturunkan dari 25 persen menjadi 22 persen untuk tahun pajak 2020 dan 2021, kemudian menjadi 20 persen pada tahun pajak 2022 tarif pajak badan umum. Oleh karena itu, pajak penghasilan badan adalah 19% untuk tahun pajak 2020 dan 2021 dan kemudian 17% dari tahun pajak 2022.
Kemudian ada pula relaksasi berupa perpanjangan batas waktu pengelolaan keuangan. Dalam perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 (UU 28/2007) tentang Peraturan Umum dan Tata Cara Perpajakan, batas waktu pengajuan keberatan oleh Wajib Pajak berdasarkan Pasal 25(3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 diperpanjang menjadi paling lama enam bulan.
Batas waktu penerbitan surat ketetapan pajak mengacu pada hak pengembalian kelebihan pembayaran pajak dalam Pasal 113(8) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) perubahan Pasal 1 UU Nomor 17 B Pasal 6 1983 tentang Peraturan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU 6/1983), masa berlakunya diperpanjang paling lama enam bulan.
Belakangan, batas waktu penerbitan keputusan keberatan menurut Pasal 26(1) UU 28/2007 diperpanjang paling lama enam bulan. Jangka waktu permohonan pengurangan atau pembatalan sanksi administrasi, pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang keliru, pengurangan atau pembatalan hasil pemeriksaan menurut Pasal 36(1) UU 28/2007 diperpanjang paling lama enam bulan.Â
Pada saat yang sama, pengembalian kelebihan pembayaran pajak diperpanjang maksimal satu bulan, menurut Pasal 113(3) UU Cipta Kerja, yang mengubah Pasal 11(2) UU 6/1983.
Mitigasi lainnya adalah penyediaan jasa kepabeanan. Diketahui, Menteri Keuangan memiliki kewenangan untuk memberikan pembebasan atau keringanan pajak dalam rangka penanganan pandemi Covid-19 dan/atau ancaman yang mengancam perekonomian nasional.Â
Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34 Tahun 2020 tentang Pemberian Keringanan Bea dan/atau Cukai dan Pajak Atas Barang Impor Untuk Mengatasi Pandemi Virus Corona (Covid-19) Tahun 2019 beserta perubahannya .
Bantuan lain adalah perpajakan perdagangan elektronik. Pemerintah bermaksud memungut PPN atas penggunaan barang kena pajak tidak berwujud dan/atau jasa kena pajak pada platform sistem perdagangan elektronik (PMSE) asing. Selain PPN, pemerintah juga memungut PPh atau pajak transaksi elektronik atas kegiatan PMSE wajib pajak luar negeri yang memiliki posisi keuangan signifikan di Indonesia.
Dengan memfasilitasi keringanan pajak dan bantuan bagi masyarakat Indonesia, diharapkan masyarakat bersatu dan calon investor terus berinvestasi di Indonesia. Selain itu, dapat meningkatkan kesadaran wajib pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakannya dan tidak lagi merasa sebagai beban, meningkatkan pendapatan pemerintah dan mempengaruhi kesejahteraan masyarakat Indonesia.
Nama : Rodini ArianiÂ