Mohon tunggu...
Rodame Napitupulu
Rodame Napitupulu Mohon Tunggu... Dosen - Dosen UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan

Seorang ibu, memiliki tiga orang anak, senang menulis dan ingin berbagi melalui tulisan. Kini berprofesi sebagai Dosen di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam, UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan. Salam sehat dan sukses selalu.

Selanjutnya

Tutup

Gaya Hidup Pilihan

Harapan itu Ada Bersama BPJS Ketenagakerjaan

6 Januari 2016   22:36 Diperbarui: 6 Januari 2016   22:48 235
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

[caption caption="BPJS Ketenagakerjaan Menerima Saran Terbuka dari Siapapun (Dok.pri)"][/caption]

Apa yang ada di benak kita ketika pertama kali ketika mendengar ‘BPJS Ketenagakerjaan’? kesehatan, buruh, asuransi? Atau justru bingung dan tidak mengerti harus berkomentar apa. Mungkin saya sama seperti anda, berpikir bahwa BPJS sama saja dengan BPJS Ketenagakerjaan. Iya kebanyakan dari mereka yang saya tanyai tentang BPJS Ketenagakerjaan menjawab bahwa mereka sudah punya kartunya, sudah menjadi peserta tapi ketika saya jelaskan BPJS berbeda dengan BPJS Ketenagakerjaan, mereka justru kaget. Loh, apa bedanya, kan sama-sama BPJS?

Iya betul sekali, memang sama-sama ada BPJS-nya tapi ruang lingkupnya jelas berbeda. BPJS Ketenagakerjaan ditujukan untuk dua golongan pekerja baik yang terikat dengan perusahaan tertentu atau istilahnya Pekerja Penerima Upah maupun yang mandiri (Pekerja Bukan Penerima Upah) seperti petani, tukang ojek, supir angkot, pedagang keliling, dokter, pengacara/advokat, artis, penulis lepas, tenaga pengajar honorer seperti saya bahkan juga blogger. BPJS Ketenagakerjaan juga memberi manfaat yang lengkap bukan hanya yang terkait dengan kesehatan kita saja.

Awalnya saya bingung, saya yang masih di KTP beralamatkan Bogor ingin mendaftar jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan di Padang Sidempuan, apakah bisa berbeda kota seperti ini? Syukurlah ada twitter resmi BPJS Ketenagakerjaan, sehingga saya pun bertanya langsung ke akun BPJS Ketenagakerjaan tersebut mengenai kebingungan saya ini. Berikut hasil tanya jawab saya dan admin BPJS Ketenagakerjaan melalui twitter.

 [caption caption="Hasil Tanya Jawab dari Akun Resmi BPJS Ketenagakerjaan"]

[/caption]

Dengan jawaban yang memuaskan dari BPJS Ketenagakerjaan tersebut, saya pun semakin yakin bahwa tidak ada kesulitan untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan meskipun saat ini saya tinggal di kota Padang Sidempuan, Sumatera Utara. Apakah ada alasan lainnya yang memperkuat keyakinan saya untuk menjadi peserta BJPS Ketenagakerjaan? Ada. Selain karena BPJS Ketenagakerjaan menerima profesi yang sifatnya mandiri atau tidak terikat dengan perusahaan dan iurannya bisa disesuaikan dengan kemampuan masing-masing, juga karena BPJS Ketenagakerjaan merupakan program dari pemerintah dimana cabangnya tersebar di seluruh Indonesia sehingga memudahkan kita untuk melakukan klaim di kemudian hari. Alasan lainnya adalah karena banyak manfaatnya, diantaranya adalah :

Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

JKK merupakan jaminan yang memberikan kompensasi dan rehabilitasi bagi pekerja yang mengalami kecelakaan dalam hubungan kerja termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya dan penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja. Mulai dari biaya pengangkutan, biaya pengobatan dan perawatan, sementara tidak mampu bekerja, penggantian gigi tiruan, santunan cacat, santunan kematian, biaya rehabilitasi dan bantuan beasiswa.

Jaminan Kematian (JKM)

JKM diperuntukkan bagi ahli waris tenaga kerja peserta BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja. Meliputi santunan kematian, santunan berkala, biaya pemakaman, beasiswa pendidikan 1(satu) anak yang telah memiliki masa iur paling singkat 5 tahun sebesar Rp. 12.000.000,-

Jaminan Hari Tua (JHT)

JHT merupakan program penghimpunan dana yang ditujukan sebagai simpanan yang dapat dipergunakan oleh peserta, terutama bila penghasilan yang bersangkutan terhenti karena berbagai sebab seperti cacat total tetap, telah mencapai usia 56 tahun, meninggal dunia atau berhenti bekerja (PHK, pengunduran diri, meninggalkan Indonesia untuk selamanya). Pembayarannya bisa diambil sekaligus dengan masa tunggu 1 bulan. Besarnya manfaat JHT adalah sebesar nilai akumulasi seluruh iuran yang telah disetor ditambah hasil pengembangannya yang tercatat dalam rekening perorangan peserta. Pengambilan manfaatnya paling banyak 30 % dari jumlah JHT untuk kepemilikan rumah atau paling banyak 10 % untuk keperluan lain sesuai persiapan memasuki masa pensiun.

Setelah mendapatkan banyak informasi dari situs resmi BPJS Ketenagakerjaan tersebut, saya kemudian berangkat ke BPJS Ketenagakerjaan cabang terdekat di kota Padang Sidempuan, Sumatera Utara.

[caption caption="Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Padang Sidempuan Sumatera Utara (Dok.pri)"]

[/caption]

Saya bertemu dengan satpamnya dan ditanyai tentang kebutuhan saya. Satpam meminta saya menyiapkan segala syarat dan membantu saya untuk kemudahan dan kelancaran pengurusan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan di Padang Sidempuan Sumatera Utara.

[caption caption="Satpam di BPJS Ketenagakerjaan Cabang Padang Sidempuan Melayani dengan Baik (Dok.pri)"]

[/caption]

Kemudian saya langsung diantar ke lantai dua kantor tersebut untuk bertemu langsung dengan bagian pemasaran sekaligus relationship officer-nya.

[caption caption="Lantai 2 Relationship Offier Bagian Pendaftaran Peserta BPJS Ketenagakerjaan Padang Sidempuan (Dok.pri)"]

[/caption]

Betul saja, tidak pakai lama, ngobrol sebentar, mereka menanyakan apakah saya sudah memahami manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan. Karena saya sudah mencari sendiri informasinya melalui situs resmi BPJS Ketenagakerjaan jadi saya langsung mendaftar saja.  Mereka juga menanyakan kepada saya apakah akan mengambil paket I (JKK +JKM) atau paket II (JKK+JKM+JJHT). Saya memilih paket I dengan biaya mendaftar dan iuran sebesar Rp. 26.800,- sedangkan untuk paket II biayanya adalah Rp. 66.800,- . Butuh waktu sekitar 10 menit bahkan kurang, saya sudah selesai melakukan pendaftaran. Nah, kalau ingin upgrade ke paket II, tinggal menambah Rp. 40.000,- saja sehingga kita pun bisa resmi menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan Pekerja Bukan Penerima Upah yang mendapatkan semua manfaat, mulai dari JKT, JKM dan JHT.

[caption caption="Tabel Dasar Upah, Iuran dan Manfaat Peserta BPJS Ketenagakerjaan Bukan Penerima Upah (Dok.pri)"]

[/caption]

Mereka menjelaskan juga, perihal pembayaran di bulan berikutnya. Karena saya peserta BPU, maka pembayaran tidak diperbolehkan melewati tanggal pendaftaran. Sebaiknya sebelum tanggal tersebut, agar apabila terjadi kecelakaan atau meninggal dunia, kita bisa langsung klaim. Oh iya, lantai satu kantor cabang ini, selalu ada yang melayani. Lantai 1 ini bagian klaim, dan harus selalu ada yang stand by, tidak boleh kosong. Demi memberikan pelayanan terbaik kepada semua peserta BPJS Ketenagakerjaan yang sedang mengurus klaim. Menurut saya, ini salah satu pelayanan prima yang sangat baik. Memang harusnya begitu, jadi peserta tidak merasa dipersulit dalam mengurus klaim. Itu yang penting!

[caption caption="Lantai 1 Melayani Klaim Peserta BPJS Ketenagakerjaan Cabang Padang Sidempuan (Dok.pri)"]

[/caption]

Peserta BPJS Ketenagakerjaan pun, sangat nyaman menunggu giliran klaim-nya, ruangannya adem dilengkapi dengan AC, semua peserta dapat sambil menikmati sajian di televisi juga membaca koran yang disediakan oleh kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan kota Padang Sidempuan Sumatera Utara.

[caption caption="Peserta BPJS Ketenagakerjaan Menunggu Giliran Klaim dengan Nyaman (Dok.pri)"]

[/caption]

Menurut saya, iuran tersebut cukup memudahkan dan meringkankan siapapun karena sangat tergantung pada kemampuan masing-masing peserta. Saya pun akhirnya resmi tercatat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Kuitansi berikut ini bukti validnya. Berhubung kartunya belum jadi, saya harus menunggu 3 hari kerja, jadilah kuitansi ini yang menjadi pegangannya saya saat mengambil kartu BPJS Ketenagakerjaan di kantor cabang kota Padang Sidempuan tersebut.

[caption caption="Kuitansi Bukti Resmi Menjadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan Pekerja Bukan Penerima Upah (Dok.pri)"]

[/caption]

Nah, kalau sudah jadi kira-kira seperti ini penampakan kartu BPJS Ketenagakerjaan saya nanti, bedanya nanti akan ada tertulis BPU (Bukan Penerima Upah) bagi peserta mandiri yang tidak mendaftar melalui perusahaan.

[caption caption="Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan Pekerja Penerima Upah Milik Sahabat (Dok.pri)"]

[/caption]

Alhamdulillah, BPJS Ketenagakerjaan membawa harapan untuk saya dan kita semua. Saya yang peduli masa depan anak-anak saya kelak, merasa tertolong berkat adanya BPJS Ketenagakerjaan ini. Satu kartu yang melindungi semua dan membawa keuntungan hingga ke ahli waris kita kelak. Iurannya yang ringan tersebut membuat saya tidak pakai pikir panjang untuk bilang “ya, saya bersedia menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan”. Saya yang awalnya merasa bingung cara mendaftar karena beda domisili dengan KTP, bingung masalah iurannya karena takut mahal, sekarang justru bersemangat mengajak rekan kerja dan orang sekitar saya untuk ikut bergabung menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Saya merasa bahagia karena telah menunaikan kewajiban saya sebagai orangtua dan seorang pekerja yang membantu pemasukan keluarga.

Jadi, sudahkah anda peduli dengan masa depan anda dan keluarga?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Gaya Hidup Selengkapnya
Lihat Gaya Hidup Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun