Mohon tunggu...
Rocky Marbun
Rocky Marbun Mohon Tunggu... -

Lulusan Master Hukum Universitas Jayabaya jurusan Hukum Pidana

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Waspadai Advokat Hitam/Nakal

4 Desember 2010   04:43 Diperbarui: 26 Juni 2015   11:02 6420
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

4.             Anggota masyarakat, dan

5.             Dewan Pimpinan Pusat/Cabang/Daerah dari organisasi profesi tempat advokat yang diadukan menjadi anggota.

Pengaduan itu memuat dua hal. Pertama, pengaduan dalam bentuk tertulis dengan alasan-alasannya. Kedua, objek pengaduan hanya mengenai pelanggaran Kode Etik Advokat.

Di dalam pelaksanaan kode etik Advokat, sering sekali terjadi pelanggaran-pelanggaran terhadap kode etik yang dilakukan oleh para Advokat. Terhadap pelanggaran-pelanggaran kode etik Advokat tersebut, Kode Etik Advokat telah mengatur mengenai hukum acara pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Advokat. Dalam Pasal 10 ayat (2) Kode Etik Advokat, disebutkan: Pemeriksaan suatu pengaduan dapat dilakukan melalui dua tingkat, yaitu: Tingkat Dewan Kehormatan Cabang/Daerah dan Tingkat Dewan Kehormatan Pusat.

Mengenai Pemeriksaan Tingkat Pertama oleh Dewan Kehormatan Cabang/Daerah diatur dalam Pasal 13 Kode Etik Advokat, yaitu:

1.             Dewan Kehormatan Cabang/Daerah setelah menerima pengaduan tertulis yang disertai surat-surat bukti yang dianggap perlu, menyampaikan surat pemberitahuan selambat-lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) hari dengan surat kilat khusus/tercatat kepada teradu tentang adanya pengaduan dengan menyampaikan salinan/copy surat pengaduan tersebut.

2.             Selambat-lambatnya dalam waktu 21 (dua puluh satu) hari pihak teradu harus memberikan jawabannya secara tertulis kepada Dewan Kehormatan Cabang/Daerah yang bersangkutan disertai surat-surat bukti yang dianggap perlu.

3.             Jika dalam waktu 21 (dua puluh satu) hari tersebut teradu tidak memberikan jawabannya secara tertulis. Dewan Kehormatan Cabang/Daerah menyampaikan pemberitahuan kedua dengan peringatan bahwa apabila dalam waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal surat peringatan tersebut ia tetap tidak memberikan jawaban tertulis maka ia dianggap telah melepaskan hak jawabnya.

4.             Dalam hal teradu tidak menyampaikan jawaban sebagaimana diatur di atas dan dianggap telah melepaskan hak jawabnya, Dewan Kehormatan Cabang/Daerah dapat segera menjatuhkan putusan tanpa kehadiran pihak-pihak yang bersangkutan.

5.             Dalam hal jawaban yang diadukan telah diterima, maka Dewan Kehormatan dalam waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari menetapkan hari sidang dan menyampaikan panggilan secara patut kepada teradu untuk hadir di persidangan yang sudah ditetapkan tersebut.

6.             Panggilan-panggilan tersebut harus sudah diterima oleh yang bersangkutan paling lambat 3 (tiga) hari sebelum hari sidang yang ditentukan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun