Adalah merupakan sifat-sifat dari Advokat Nakal/Hitam bila ia menyarankan langsung menuju ke gugat menggugat ke Pengadilan. Dan bila Anda bertemu dengan Advokat seperti harap berhati-hati.
2.            Advokat tidak dibenarkan memberikan keterangan yang dapat menyesatkan Klien mengenai perkara yang sedang diurusnya.
Seringkali terjadi, bahwa guna menarik seseorang untuk menjadi Kliennya, seorang Advokat meniupkan angin surga kepada calon Klien. Artinya dalam memberikan nasehat hukum terhadap perkara yang diutarakan oleh seorang Calon Klien, Advokat tersebut tidak memaparkan berdasarkan kaidah-kaidah hukum dan fakta-fakta hukum yang ada.
Sehingga Calon Klien memiliki gambaran dalam pikirannya bahwa Advokat tersebut mampu dalam menangani masalahnya atau Calon Klien mendapat gambaran yang tidak benar mengenai penyelesaian perkaranya.
Bagaimana cara menangkis Advokat dengan tiupan angin sorga ini? Maka Anda diusahakan sebisa mungkin memiliki catatan kecil pada saat meeting atau berkonsultasi. Atau bila dimungkinkan, Anda meminta resume atau kesimpulan dari perkara yang sedang Anda hadapi. Dalam istilah hukumnya, Anda bisa meminta Legal Opinion (Pendapat Hukum) sebagai pegangan Anda.
3.            Advokat tidak dibenarkan menjamin kepada kliennya bahwa perkara yang ditanganinya akan menang.
Hal ini juga seringkali terjadi kepada masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum namun terpikat karena janji dari seorang Advokat yang menyampaikan janjinya bahwa Klien akan menang dalam perkaranya.
Janji kemenangan tersebut merupakan hal yang sangat dilarang. Karena di dalam praktek peradilan kemenangan suatu perkara tidak hanya berdasarkan teori-teori yang telah dikemukakan oleh Advokat dihadapan Klien sehingga Klien percaya bahwa dia akan menang.
Namun, harus dikaitkan pula dengan munculnya fakta-fakta hukum yang diperoleh dari pemeriksaan di depan persidangan serta keyakinan Hakim. Apapun bisa terjadi bila melalui proses persidangan. Walaupun posisi hukum Klien adalah kuat, namun tetap harus dikemukakan kemungkinan akan terjadinya kekalahan. Sehingga Klien tidak merasa dirugikan oleh hasil yang akan muncul di akhir masa persidangan Pengadilan.
4.            Dalam menentukan besarnya honorarium Advokat wajib mempertimbangkan kemampuan klien.
Dalam berperkara di Pengadilan seringkali kita dengar anekdot bahwa biaya berperkara ibarat orang yang kehilangan Kambing seharga Sapi. Artinya pada dasarnya perkara tersebut bernominal kecil, namun biaya yang dikeluarkan oleh Klien melebihi nominal dari perkara tersebut.