Mohon tunggu...
Rocky Marbun
Rocky Marbun Mohon Tunggu... -

Lulusan Master Hukum Universitas Jayabaya jurusan Hukum Pidana

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Polisi Nakal? Laporkan ke Propam

15 November 2010   08:49 Diperbarui: 26 Juni 2015   11:35 20676
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

15.         Melakukan upaya paksa penyidikan yang bukan kewenangannya;

16.         Melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan, menghalangi, atau mempersulit salah satu pihak yang dilayaninya sehingga mengakibatkan kerugian bagi pihak yang dilayani;

17.         Menyalahgunakan wewenang;

18.         Menghambat kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan;

19.         Bertindak sewenang-wenang terhadap bawahan;

20.         Menyalahgunakan barang, uang, atau surat berharga milik dinas;

21.         Memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, meminjamkan, atau menghilangkan barang, dokumen, atau surat berharga milik dinas secara tidak sah;

22.         Memasuki tempat yang dapat mencemarkan kehormatan atau martabat kepolisian negara republik indonesia, kecuali karena tugasnya;

23.         Melakukan pungutan tidak sah dalam bentuk apa pun untuk kepentingan pribadi, golongan, atau pihak lain;

24.         Memakai perhiasan secara berlebihan pada saat berpakaian dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Selain Peraturan Disiplin tersebut, seorang anggota POLRi juga diwajibkan untuk mentaati Kode Etik Profesi POLRI sebagaimana tertuang di dalam Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Nomor 7 Tahun 2006 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Republik Indonesia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun