15.        Melakukan upaya paksa penyidikan yang bukan kewenangannya;
16.        Melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan, menghalangi, atau mempersulit salah satu pihak yang dilayaninya sehingga mengakibatkan kerugian bagi pihak yang dilayani;
17.        Menyalahgunakan wewenang;
18.        Menghambat kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan;
19.        Bertindak sewenang-wenang terhadap bawahan;
20.        Menyalahgunakan barang, uang, atau surat berharga milik dinas;
21.        Memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, meminjamkan, atau menghilangkan barang, dokumen, atau surat berharga milik dinas secara tidak sah;
22.        Memasuki tempat yang dapat mencemarkan kehormatan atau martabat kepolisian negara republik indonesia, kecuali karena tugasnya;
23.        Melakukan pungutan tidak sah dalam bentuk apa pun untuk kepentingan pribadi, golongan, atau pihak lain;
24.        Memakai perhiasan secara berlebihan pada saat berpakaian dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Selain Peraturan Disiplin tersebut, seorang anggota POLRi juga diwajibkan untuk mentaati Kode Etik Profesi POLRI sebagaimana tertuang di dalam Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Nomor 7 Tahun 2006 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Republik Indonesia.