Mohon tunggu...
Rocky Marbun
Rocky Marbun Mohon Tunggu... -

Lulusan Master Hukum Universitas Jayabaya jurusan Hukum Pidana

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Polisi Nakal? Laporkan ke Propam

15 November 2010   08:49 Diperbarui: 26 Juni 2015   11:35 20676
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

4.             Menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi;

5.             Menguasai barang milik dinas yang bukan diperuntukkan baginya;

6.             Mengontrakkan/menyewakan rumah dinas;

7.             Menguasai rumah dinas lebih dari 1 (satu) unit;

8.             Mengalihkan rumah dinas kepada yang tidak berhak;

9.             Menggunakan barang bukti untuk kepentingan pribadi;

10.         Berpihak dalam perkara pidana yang sedang ditangani;

11.         Memanipulasi perkara;

12.         Membuat opini negatif tentang rekan sekerja, pimpinan, dan/atau kesatuan;

13.         Mengurusi, mensponsori, dan/atau mempengaruhi petugas dengan pangkat dan jabatannya dalam penerimaan calon anggota kepolisian negara republik indonesia;

14.         Mempengaruhi proses penyidikan untuk kepentingan pribadi sehingga mengubah arah kebenaran materil perkara;

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun