Mohon tunggu...
Rocky Marbun
Rocky Marbun Mohon Tunggu... -

Lulusan Master Hukum Universitas Jayabaya jurusan Hukum Pidana

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Polisi Nakal? Laporkan ke Propam

15 November 2010   08:49 Diperbarui: 26 Juni 2015   11:35 20676
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

15.         Melarang setiap orang meninggalkan atau memasuki tempat kejadian perkara untuk kepentingan penyidikan;

16.         Membawa dan menghadapkan orang kepada penyidik dalam rangka penyidikan;

17.         Menyuruh berhenti orang yang dicurigai dan menanyakan serta memeriksa tanda pengenal diri;

18.         Melakukan pemeriksaan dan penyitaan surat;

19.         Memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;

20.         Mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara;

21.         Mengadakan penghentian penyidikan;

22.         Menyerahkan berkas perkara kepada penuntut umum;

23.         Mengajukan permintaan secara langsung kepada pejabat imigrasi yang berwenang di tempat pemeriksaan imigrasi dalam keadaan mendesak atau mendadak untuk mencegah atau menangkal orang yang disangka melakukan tindak pidana;

24.         Memberi petunjuk dan bantuan penyidikan kepada penyidik pegawai negeri sipil serta menerima hasil penyidikan penyidik pegawai negeri sipil untuk diserahkan kepada penuntut umum; dan

25.         Mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun