Mohon tunggu...
ROCHENDRY
ROCHENDRY Mohon Tunggu... Konsultan - Pendamping Desa

Memancing

Selanjutnya

Tutup

Analisis Pilihan

Tahapan Dan Langkah Strategis Setelah Terbitnya SK Kontrak Pendamping Desa 2025

16 Januari 2025   21:16 Diperbarui: 16 Januari 2025   22:13 177
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kabar tersebut tentu menjadi angin segar bagi para pendamping desa yang telah menunggu kejelasan mengenai status mereka. Dengan keluarnya Surat Keputusan (SK) kontrak Pendamping Desa tahun 2025, ini menandakan bahwa pemerintah telah menetapkan kelanjutan kontrak kerja bagi para pendamping desa untuk mendukung pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.

Langkah ini penting untuk memastikan keberlanjutan program prioritas di tingkat desa, seperti pengelolaan Dana Desa, pembangunan infrastruktur, dan pemberdayaan masyarakat. SK kontrak ini biasanya juga mencakup perpanjangan tugas, tanggung jawab, serta pedoman kerja yang harus dijalankan para pendamping desa selama masa kontrak.

Setelah keluarnya SK kontrak Pendamping Desa tahun 2025, proses ke depan biasanya mencakup beberapa tahapan penting yang harus dilalui oleh pendamping desa dan pihak terkait. Berikut adalah tahapan umum yang sering dilakukan:

1. Distribusi SK kepada Pendamping Desa

SK kontrak yang telah diterbitkan akan didistribusikan kepada para pendamping desa melalui saluran resmi, seperti Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) atau Koordinator di tingkat kabupaten.

Pendamping desa akan diminta untuk menandatangani kontrak kerja sebagai bentuk komitmen terhadap tugas yang diamanahkan.

2. Pemetaan Tugas dan Wilayah Kerja

Pendamping desa akan mendapatkan informasi resmi terkait wilayah kerja yang menjadi tanggung jawab mereka.

Jika ada perubahan wilayah, penyesuaian akan dilakukan sesuai kebutuhan pembangunan desa dan kapasitas pendamping.

3. Orientasi dan Pelatihan (Jika Ada)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun