Mohon tunggu...
Roby Irzal Maulana
Roby Irzal Maulana Mohon Tunggu... Petani - Penulis

Follow My Instagram @ Roby_Irzal_Maulana

Selanjutnya

Tutup

Entrepreneur

Tata Cara Pendirian Koperasi

25 Januari 2024   13:25 Diperbarui: 25 Januari 2024   13:30 119
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Koperasi merupakan bentuk organisasi ekonomi yang memiliki tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan bersama dan membawa manfaat ekonomi kepada anggotanya. Proses pendirian koperasi melibatkan beberapa langkah krusial yang harus diikuti dengan cermat untuk memastikan keberhasilan dan keberlanjutan operasionalnya. Berikut adalah tata cara pembuatan koperasi:

1. Studi Kelayakan

Sebelum memulai proses pembentukan koperasi, lakukan studi kelayakan untuk mengevaluasi potensi keberhasilan koperasi di wilayah atau sektor tertentu. Tinjau kebutuhan dan peluang anggota potensial, serta identifikasi sumber daya yang dapat diakses.

2. Penyusunan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga

Buat Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) sebagai dasar hukum dan aturan operasional koperasi. Dalam AD dan ART, jelaskan tujuan, struktur organisasi, hak dan kewajiban anggota, prosedur pengambilan keputusan, serta sistem pengelolaan keuangan.

3. Pembentukan Badan Pendiri

Bentuklah badan pendiri yang terdiri dari orang-orang yang memiliki kepentingan untuk mendirikan koperasi. Badan ini bertanggung jawab untuk menyusun dan menetapkan AD dan ART, serta memastikan persiapan awal yang diperlukan untuk pembentukan koperasi.

4. Pengajuan Permohonan dan Pendaftaran

Lakukan pengajuan permohonan pendirian koperasi ke instansi yang berwenang sesuai dengan hukum dan peraturan di wilayah tersebut. Setelah permohonan disetujui, lakukan pendaftaran koperasi untuk mendapatkan status resmi.

5. Rapat Pendiri dan Pemilihan Pengurus

Adakan rapat pendiri untuk menetapkan pengurus koperasi. Pilihlah pengurus yang memiliki integritas, pengetahuan, dan keterampilan yang sesuai dengan kebutuhan koperasi. Pengurus akan bertanggung jawab atas pengelolaan sehari-hari koperasi.

6. Penyetoran Modal dan Keanggotaan

Dalam rapat pendiri, atur mekanisme penyetoran modal anggota. Modal ini akan menjadi pondasi untuk memulai operasional koperasi. Tentukan pula syarat dan ketentuan keanggotaan, serta hak dan kewajiban anggota.

7. Penyusunan Rencana Bisnis

Buat rencana bisnis yang jelas dan terperinci. Rencana bisnis harus mencakup visi, misi, target keuangan, strategi pemasaran, serta langkah-langkah operasional dalam jangka pendek dan panjang.

8. Pemberitahuan dan Koordinasi

Beritahukan pembentukan koperasi kepada pihak terkait, termasuk instansi pemerintah setempat, dan bangunlah koordinasi dengan pihak-pihak yang berpotensi menjadi mitra atau pelanggan.

9. Implementasi dan Evaluasi

Mulailah implementasi rencana bisnis dan operasional koperasi. Selama proses ini, lakukan evaluasi terus-menerus untuk mengidentifikasi keberhasilan dan menyesuaikan strategi jika diperlukan.

10. Pengembangan dan Keberlanjutan

Dorong inovasi dan pengembangan berkelanjutan untuk menjawab perubahan dalam kebutuhan anggota dan pasar. Pertahankan komitmen terhadap nilai-nilai koperasi dan partisipasi aktif anggota.

Dengan mengikuti langkah-langkah ini, pembentukan koperasi dapat dijalankan dengan lebih terstruktur, mengoptimalkan potensi anggota, dan memberikan kontribusi positif terhadap keberlanjutan ekonomi bersama.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Entrepreneur Selengkapnya
Lihat Entrepreneur Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun