Mohon tunggu...
Roby Irzal Maulana
Roby Irzal Maulana Mohon Tunggu... Petani - Penulis

Follow My Instagram @ Roby_Irzal_Maulana

Selanjutnya

Tutup

Entrepreneur

Tata Cara Pendirian Koperasi

25 Januari 2024   13:25 Diperbarui: 25 Januari 2024   13:30 88
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Entrepreneur. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Jcomp

6. Penyetoran Modal dan Keanggotaan

Dalam rapat pendiri, atur mekanisme penyetoran modal anggota. Modal ini akan menjadi pondasi untuk memulai operasional koperasi. Tentukan pula syarat dan ketentuan keanggotaan, serta hak dan kewajiban anggota.

7. Penyusunan Rencana Bisnis

Buat rencana bisnis yang jelas dan terperinci. Rencana bisnis harus mencakup visi, misi, target keuangan, strategi pemasaran, serta langkah-langkah operasional dalam jangka pendek dan panjang.

8. Pemberitahuan dan Koordinasi

Beritahukan pembentukan koperasi kepada pihak terkait, termasuk instansi pemerintah setempat, dan bangunlah koordinasi dengan pihak-pihak yang berpotensi menjadi mitra atau pelanggan.

9. Implementasi dan Evaluasi

Mulailah implementasi rencana bisnis dan operasional koperasi. Selama proses ini, lakukan evaluasi terus-menerus untuk mengidentifikasi keberhasilan dan menyesuaikan strategi jika diperlukan.

10. Pengembangan dan Keberlanjutan

Dorong inovasi dan pengembangan berkelanjutan untuk menjawab perubahan dalam kebutuhan anggota dan pasar. Pertahankan komitmen terhadap nilai-nilai koperasi dan partisipasi aktif anggota.

Dengan mengikuti langkah-langkah ini, pembentukan koperasi dapat dijalankan dengan lebih terstruktur, mengoptimalkan potensi anggota, dan memberikan kontribusi positif terhadap keberlanjutan ekonomi bersama.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Entrepreneur Selengkapnya
Lihat Entrepreneur Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun