Asas keahlian adalah asas yang menuntut agar seluruh kegiatan layanan bimbingan konseling dilakukan dengan seseorang yang profesional. Guru BK diharapkan adalah seseorang yang sudah ahli dalam bidang bimbingan dan konseling. Profesionalitas dari guru BK harus terwujud dengan baik, baik dalam menjalankan semua kegiatan layanan bimbingan maupun dalam menjalankan seluruh kode etik bimbingan dan konseling. Ini semua dilakukan agar para siswa yang mencari bimbingan dalam menyelesaikan masalah mereka tidak akan sampai masuk ke jalan yang salah.
11. Asas Alih Tangan Kasus
Asas alih tangan kasus adalah asas yang menghendaki agar pihak-pihak yang sudah tidak mampu lagi untuk menangani kasus tersebut dapat menyerahkannya secara tepat kepada pihak yang lebih ahli atau kompeten. Dalam hal ini, guru BK dapat menerima maupun memberikan kasusnya. Guru BK dapat menerima kasus yang berasal dari orang tua murid atau guru-guru lainnya. Sebaliknya, guru BK apabila sudah tidak mampu lagi dapat menyerahkan kasus yang ditanganinya kepada pihak lain yang lebih ahli atau kompeten baik dalam lingkungan sekolah maupun diluar lingkungan sekolah.
12. Asas Tut Wuri Handayani
Asas tut wuri handayani adalah asas yang menghendaki agar semua kegiatan layanan bimbingan konseling yang dilakukan dapat menciptakan rasas mengayomi (memberikan rasa aman), mengembangkan ketauladanan, dan memberikan dorongan maupun motivasi. Dalam hal ini, diharapkan agar para siswa dapat menceritakan semua permasalahan yang mereka alami dengan nyaman.
Dengan adanya semua asas yang dipegang oleh guru bimbingan konseling, maka seharusnya para siswa tidak perlu takut lagi untuk menceritakan semua permasalahan yang mereka alami. Dengan begitu, para siswa dapat berkembang lagi dari sebelumnya. Siswa yang berkembang itu juga lah yang dapat membuat sekolahan menjadi lebih maju dari waktu ke waktu.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H