Mohon tunggu...
Robi Sepliana Rahmadillah
Robi Sepliana Rahmadillah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa - UIN Syarif Hidayatullah Jakarta - FDIKOM - Pengembangan Masyarakat Islam

Mahasiswa Semester 1 Hobi saya bermain volly ball🏐/batminton🏸/playing game🎮

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mewujudkan Hukum yang Berkeadilan

4 November 2024   01:53 Diperbarui: 4 November 2024   02:43 107
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

1. Pengertian Hukum Yang Berkeadilan?

Keadilan yaitu salah satu prinsip utama dalam ajaran Islam. Dalam konteks hukum, keadilan (al-'adl) berarti memberikan hak kepada yang berhak dan menempatkan sesuatu pada tempatnya yang tepat. Didalam Islam Keadilan bertujuan untuk menjaga keseimbangan, menegakkan kebenaran, serta melindungi hak-hak individu dan masyarakat. Al-Qur'an dan Sunnah memberikan banyak pedoman terkait keadilan, yang meliputi aspek-aspek hukum pidana, perdata, ekonomi, hingga sosial.

Islam memandang keadilan itu harus ditegakkan tanpa memandang ras, status sosial, atau agama. Keadilan ini ditegaskan dalam Al-Qur'an:

إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالإِحْسَانِ وَإِيتَاءِ ذِي الْقُرْبَى وَيَنْهَى عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَالْبَغْيِ يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ

 Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat, dan Allah melarang dari perbuatan keji, kemungkaran, dan permusuhan. Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran.(QS. An-Nahl [16]: 90) 

Ayat ini mencerminkan keseimbangan antara hak dan kewajiban dalam Islam, di mana setiap tindakan yang baik harus dilaksanakan, dan setiap tindakan yang merugikan orang lain harus dihindari. Ini juga menjadi dasar utama dalam menegakkan hukum yang berkeadilan dalam masyarakat.

2. Jenis-Jenis Keadilan dalam Hukum Islam

a. Keadilan dalam Hukum Pidana 

Hukum pidana Islam menekankan prinsip pembalasan yang setimpal (qisas) dan hukuman yang tegas (hudud) untuk kejahatan tertentu, seperti pencurian, perampokan, dan pembunuhan. Namun, Islam juga memberikan ruang untuk memaafkan atau menyelesaikan perkara secara damai: 

          وَلَكُمْ فِي الْقِصَاصِ حَيَاةٌ يَا أُولِي الْأَلْبَابِ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ 

Dan dalam qisas itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu, wahai orang-orang yang berakal, supaya kamu bertakwa.(QS. Al-Baqarah [2]: 179). 

Hukum pidana dalam Islam bertujuan untuk melindungi masyarakat dan memastikan bahwa kejahatan ditekan seminimal mungkin, serta hak korban diakui dan dijamin. 

b. Keadilan dalam Hukum Perdata

Hukum perdata meliputi masalah hak milik, kontrak, hutang-piutang, pernikahan, dan warisan. Keadilan dalam hukum perdata Islam sangat ditekankan pada penghormatan terhadap hak-hak orang lain dan perlakuan yang adil dalam perjanjian. Dalam jual beli, Islam mengharuskan adanya kejujuran dan transparansi. Rasulullah SAW bersabda:  

Barangsiapa menipu, maka ia bukan golongan kami.(HR. Muslim).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun