Mohon tunggu...
Robi Rahmadi
Robi Rahmadi Mohon Tunggu... Mahasiswa - robi

...

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kasus Pelecehan Seksual Seorang Guru Mengaji dengan Inisial HW

4 Januari 2022   12:59 Diperbarui: 4 Januari 2022   13:05 698
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

BAB 1

PENDAHULUAN

  • LATAR BELAKANG MASALAH

            Akhir-akhir ini masyarakat Indonesia banyak dikejutkan dengan kasus pelecehan seksual. Pelecehan seksual adalah segala tindakan seksual yang tidak diinginkan, permintaan untuk melakukan perbuatan seksual, tindakan lisan atau sik atau isyarat yang bersifat seksual, atau perilaku lain apapun yang bersifat seksual, yang membuat seseorang merasa tersinggung, dipermalukan dan/atau terintimidasi dimana reaksi seperti itu adalah masuk akal dalam situasi dan kondisi yang ada, dan tindakan tersebut mengganggu kerja, dijadikan persyaratan kerja atau menciptakan lingkungan kerja yang mengintimidasi, bermusuhan atau tidak sopan. Salah satu kasus pelecehan yang menjadi momok masyarakat saat ini adalah kasus yang dilakukan oleh seorang ustadz atau seorang guru mengaji kepada para santriwatinya. Korban dari pelaku tidak hanya satu atau dua orang, tetapi ada belasan santriwati. Rata-rata korbannya berusia 12-17 tahun, beberapa ada yang sampai hamil dan ada pula yang sampai melahirkan. Pelaku melakukan pelecehan tersebut sejak tahun 2016. Tindakannya ini baru terbongkar pada Mei 2021. Sebelumnya kepolisian sudah menerima laporan dugaan tindak pidana eksploitasi dan pelecehan seksual anak dibawah umur yang dilakukan oleh terduga Herry Wirawan.

            Herry Wirawan diketahui merupakan seorang guru sekaligus pengurus pesantren TM yang berada di Cibiru, Bandung, Jawa Barat. Selain itu dia memiliki pondok pesantren pribadi bernama Manarul Huda yang berada di Bandung. Berdasarkan informasi yang didapatkan Herry Wirawan merupakan laki-laki kelahiran Garut, Jawa Barat yang saat ini tinggal di Bandung. Dia diketahui sudah menikah namun informasi mengenai istrinya belum diketahui. Dia pernah berkuliah di Universitas Islam Nusantara dengan mengambil jurusan Manajemen PAI. Dia dituding menyelewengkan dana bantuan dari Pemda untuk keperluan pribadi seperti untuk menyewa hotel dan apartemen yang digunakan untuk memperkosa santrinya.

            Kepolisian sebenarnya tidak mau mengungkap kasus tersebut kepada media, sebab hal tersebut berkaitan dengan keadaan mental dan psikologis para korban, tetapi kasusnya tetap akan diproses sesuai dengan aturan yang ada. Tindak pidana pelecehan seksual pada anak selalu mendapat perhatian lebih dari masyarakat, korban yang masih dibawah umur yang seharusnya masih mendapat kasih sayang dari orang tua secara utuh dan mendapat pendidikan yang layak untuk membentuk karakter demi masa depan yang cerah, tetapi malah mendapat perlakuan yang keji seperti itu.

            Saat ini pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat 7 peraturan pemerintah pengganti undang-undang (PERPU) nomor 1 tahun 2016 yang telah ditetapkan menjadi undang-undang nomor 17 tahun 2016 dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun. Bahkan beberapa masyarakat dan ahli hukum ada yang menyarankan agar tersangka dijatuhi hukuman tambahan kebiri hingga hukuman hukuman mati.

  • RUMUSAN MASALAH

Bagaimana penyelesaian kasus dan penerapan hukum pidana terhadap terdakwa Herry Wirawan yang mencabuli 12 santrinya?

  • TUJUAN PENELITIAN

Untuk mengetahui penyelesaian kasus dan penerapan hukum pidana terhadap terdakwa Herry Wirawan.

BAB 2

PEMBAHASAN

  •  PENYELESAIAN KASUS DAN PENERAPAN HUKUM PIDANA TERHADAP TERDAKWA HERRY WIRAWAN

Hukum pidana adalah keseluruhan dari peraturan-peraturan yang menentukan perbuatan apa yang dilarang dan termasuk ke dalam tindak pidana, serta menentukan hukuman apa yang dapat dijatuhkan terhadap pelakunya.
Pada saat ini Indonesia sedang dalam darurat pelecehan seksual, korban dari kasus ini tak pandang umur, bahkan terdapat korban di bawah umur dari kalangan pelajar hingga seorang santri di pondok pesantren. Seiring perkembangan zaman, masih saja perilaku bejat seperti ini terus terulang. Sangat ironis melihat negara ini yang mayoritas beragama Islam, tetapi perilakunya masih belum mencerminkan Islam.
Peraturan yang menjadi dasar hukum pencabulan tertuang dalam KUHP pasal 278 dan 288 yang salah satu bunyinya sebagai berikut : "Barang siapa bersetubuh dengan seorang wanita yang bukan istrinya, padahal diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya bahwa umur wanita itu belum lima belas tahun atau kalua umurnya belum jelas, bahwa belum waktunya untuk dikawinkan, diancam dengan pidana penjara paling lama Sembilan tahun". Namun dalam kasus yang dilakukan oleh Herry Wirawan menurut Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menyebutkan bahwa dia terjerat Pasal 81 ayat 1 dan 3 Juncto Pasal 76D UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 20 tahun penjara, sebelumnya ia diputuskan dijatuhi hukuman 15 tahun penjara akan tetapi ada pemberatan karena ia seorang pengajar atau tenaga pendidik yang seharusnya memberikan pengajaran atau edukasi tentang masalah tersebut atau paling tidak menjadi contoh bagi murid-muridnya. Dikutip dari INDOZONE.ID, Herry Wirawan sudah mendekam dua bulan penjara di Rutan Kelas 1A, Kebonwaru, Jalan Jakarta, Kota Bandung ia dikabarkan satu sel dengan pelaku begal dan criminal lain dan juga dikabarkan bahwa ia babak belur diberi bogem mentah oleh rekan-rekannya dipenjara.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun