Mohon tunggu...
Kebijakan

Indonesia Sea and Coast Guard: Bakamla atau PLP?

15 Agustus 2018   21:21 Diperbarui: 16 Agustus 2018   10:32 2678
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Indonesia Sea and Coast Guard

Bakamla merupakan hasil revitalisasi dari Badan Koordinasi Keamanan Laut (Bakorkamla) yang terbentuk tahun 1972 melalui Keputusan Bersama Menteri Pertahanan dan Keamanan/Panglima Angkatan Bersenjata, Menteri Perhubungan, Menteri Keuangan, Menteri Kehakiman dan Jaksa Agung

Dalam mengemban tugas menjaga keamanan laut, Bakamla hadir tidak hanya mengandalkan TNI AL atau Kepolisian saja, tetapi juga melibatkan stakeholder lainnya yang menjadi mitra Bakamla, yakni Kementerian Koordinasi Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pertahanan, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Keuangan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kejaksaan Agung, Mabes TNI serta Badan Intelijen Negara.

Penjaga Laut dan Pantai

Pembentukan Penjaga Laut dan Pantai bertujuan untuk menjaga keamanan dan keselamatan pelayaran di wilayah laut Indonesia, serta di wilayah laut Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia dan wilayah laut Landas Kontingen Indonesia seperti yang diamanatkan pada Penjelasan Undang - Undang No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. 

Berdasarkan Penjelasan UU No. 17 Tahun 2008, disebutkan bahwa Penjaga Laut dan Pantai memiliki fungsi komado dalam penegakan aturan di bidang keselamatan dan keamanan pelayaran, dan fungsi koordinasi di bidang penegakan hukum di luar keamanan dan keselamatan pelayaran; pembentukan Penjaga Laut dan Pantai adalah untuk pemberdayaan Bakorkamla dan perkuatan KPLP; ketentuan yang menyangkut keselamatan dan keamanan pelayaran yang ada dalam UU No. 17 Tahun 2008 tentang pelayaran, selain di wilayah laut Indonesia juga berlaku di wilayah laut internasional, yaitu wilayah laut Zona Ekonomi Eksklusif dan wilayah laut Landas Kontingen Indonesia.

Ketentuan pada pasal 276 Undang - Undang No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran yang mengamanatkan pembentukan Penjaga Laut dan Pantai (PLP) yang bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri. PLP harus dibentuk berdasarkan pasal 276 Undang - Undang No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran (namun hingga kini belum dibentuk).

Bertolak dari United State Coast Guard (USCG) yang merupakan cabang dari Angkatan Bersenjata Amerika Serikat yang merupakan maritim, militer dan layanan untuk multi-misi di antara cabang - cabang militer Amerika Serikat untuk melakukan penegakan hukum maritim (dengan yurisdiksi di perairan domestik dan internasional). USCG beroperasi di bawah Departemen Keamanan Dalam Negeri selama masa damai dan dapat dialihkan ke bawah Departemen Angkatan Laut oleh Presiden atau Kongres selama masa perang.

Tentu Indonesia Sea and Coast Guard harus dibentuk untuk melakukan penegakan hukum maritim dengan wilayah operasionalnya adalah wilayah yurisdiksi dan wilayah perairan Indonesia. Penegakan hukum maritim, apa itu maritim? Maritim sendiri berhubungan dengan angkatan laut dan semua kegiatan yang berhubungan dengan kegiatan komersial (perdagangan dan pelayaran) yang bersifat non-militer terhadap laut. 

Dengan demikian, istilah maritim sesungguhnya lebih komprehensif, yaitu tidak hanya melihat laut secara fisik, wadah dan isi, tetapi juga melihat laut dalam konteks geopolitik. Laut sebagai wilayah operasional dari Sea and Coast Guard sendiri dapat diartikan sebagai wadah, hamparan air asin yang sangat luas yang menutupi permukaan bumi, dengan segala kekayaan alam yang terkandung di dalamnya (melihat laut secara fisik).

Jika dilakukan perbandingan tugas dan fungsi kedua lembaga tersebut dan mengaitkannya dengan tugas sebagai penegak hukum maritim, dapat dilihat bahwa Bakamla bertanggung jawab atas keamanan dan keselamatan di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi Indonesia.

Tidak menyebutkan secara spesifik aspek kelautan apa yang menjadi ruang lingkupnya, sehingga dapat dinilai bahwa Bakamla berhak melakukan operasi keamanan dan keselamatan yang menyangkut berbagai aspek, mulai dari pelayaran, illegal, unreported and unregulated (IUU) fishing, pertambangan laut, pencemaran laut dan lain - lain. Sedangkan, PLP bertanggung jawab atas keamanan dan keselamatan pelayaran, tersebutkan secara spesifik bahwa aspek kelautan yang menjadi ruang lingkup PLP adalah pelayaran.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun