1.      Peraturan Menteri Desa, Pembangunaan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2015 Pasal 1.
2.      Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 tahun 2014 Pasal 52.
3.      Intruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2003
4.     www.tulungagung.go.id
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!